Pematang Siantar, ham.go.id – “Seluruh petugas di Pos Yankomas baik di jajaran pemasyarakatan, keimigrasian dan Balai Harta Peninggalan harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, melakukan verifikasi secara detail dari data aduan yang disampaikan masyarakat serta lakukan koordinasi, bangun integritas dan sinkronisasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumut yang selanjutnya akan diteruskan ke Ditjen HAM”, demikian disampaikan oleh Milton Hasibuan Staff Khusus Media dan Komunikasi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada petugas Pos Yankomas di Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pematang Siantar. (Rabu,01/12/2021)
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Ditjen HAM Bambang Iriana dalam sambutannya pada kegiatan pemantauan dan penguatan pos yankomas bagi seluruh satker di Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan secara luring di Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pematang Siantar dan dilakukan secara daring yang diikuti oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan dan imigrasi di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. “Pos Yankomas adalah upaya Kementerian Hukum dan HAM membantu masyarakat dalam meyampaikan dugaan pelanggaran HAM melalui Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi, dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM. Tujuan Pos Yankomas ini untuk mendekatkan pelayanan hak asasi manusia kepada masyarakat, dan sudah kita laksanakan dari tahun 2016. Saya harap dengan pos yankomas ini dapat menjaring pelaporan dugaan pelanggaran HAM di masyarakat”,tutur Bambang Iriana.
Sebagai narasumber, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat melaksanakan Penguatan kepada Unit Pelaksana Teknis dengan menekankan perlunya sinergitas di seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk menjaring laporan dugaan pelanggaran HAM. “Dugaan pelanggaran HAM harus ditindaklanjuti untuk dapat memberikan solusi permasalahan HAM masyarakat. Sepanjang Semester I, Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I sudah membuat lebih dari 300 rekomendasi atas dugaan pelanggaran HAM. Apresiasi saya kepada Kanwil Kemenkumham Sumut yang turut berkontribusi dalam capaian rekomendasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I.” ucap Pagar Butar-Butar.
Mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan melaporkan bahwa di Sumatera Utara sudah terbentuk 100% Pos Yankomas yaitu sebanyak 50 (lima puluh) Unit yang tersebar di seluruh Satker Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang dapat menjangkau masyarakat di daerah dan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kanwil Kemenkumham Sumut juga bekerjasama dengan organisasi bantuan hukum untuk dapat memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Unit Pelaksana Teknis di sekitar Kota Pematangsiantar yaitu Kakanim Pematang Siantar Mulyadi sekaligus tuan rumah, Kalapas Tebing Tinggi, Kalapas Lubuk Pakam, Kalapas Pematang Siantar, Kalapas Narkotika Pematang Siantar, jajaran dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Sumut, Desni Prianty Eff Manik. (Humas Kanwil Kemenkumham Sumut)