Ditjen HAM Dan KemenPPPA Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi Laporan UPR Terkait Perlindungan Terhadap Anak

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu isu prioritas dalam Tindak Lanjut Rekomendasi Laporan Universal Periodic Review (UPR) Siklus ke-4 yang sedang disusun oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kemenkumham. Terkait hal tersebut, Direktorat Instrumen HAM menggelar rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi secara virtual pada Kamis, (25/11).

“Pada kesempatan ini, Pemerintah menegaskan kembali komitmen bagi pemajuan dan perlindungan HAM di tanah air yang tercermin dari penyusunan laporan periodik yang dilakukan melalui proses inklusif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada,” tutur Kepala Sub Direktorat Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Ditjen HAM, Farida Wahid. Dalam pembahasan isu perlindungan anak, Ditjen HAM menghadirkan langsung narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mengupas lebih dalam terkait rekomendasi serta tindak lanjut yang telah dilakukan dalam upaya perlindungan anak.

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwianti, menjelaskan bahwa KemenPPPA telah melakukan tindak lanjut dari beberapa rekomendasi yang didapatkan, salah satunya yaitu rekomendasi untuk mengambil upaya lebih dalam meningkatkan perlindungan hak-hak anak di tingkat nasional dan daerah. Bentuk tindak lanjut yang dilakukan adalah dengan membentuk program penghargaan Kabupaten / Kota Layak Anak serta membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, Forum Anak dan PUSPAGA yang tersebar di Indonesia.

Selain dengan KemenPPPA, Direktorat Jenderal HAM juga telah beberapa kali melakukan rapat internal dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan sehubungan dengan pembahasan tindak lanjut rekomendasi UPR. (Humas DJHAM)

Skip to content