Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, hadir memberikan sambutan penutup pada Regional Conference on Business and Human Rights (RCBHR), pada Jumat, (19/11). Acara RCBHR diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri dengan dukungan Kementerian Hukum dan HAM, Kedutaan Besar Swiss, dan UNDP, serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang bisnis dan HAM di wilayah Asia-Pasifik, perwakilan-perwakilan dari pemerintahan, perusahaan, lembaga nasional HAM, organisasi internasional, asosiasi bisnis, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi.
Proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 sedang dilakukan oleh negara di seluruh dunia, dalam hal ini prinsip HAM merupakan satu elemen yang tidak bisa dilepaskan dalam sektor bisnis sekalipun. Hal ini menjadi pembahasan RCBHR yang pada tahun ini membawa tema “UNGP: A Pathway to Rebuild Sustainable and Resilient Business During Covid-19 Pandemic and Beyond”.
“Selama 2 hari ini, kita telah menyimak bersama para pembicara terkemuka, baik dari perwakilan indonesia maupun dari beberapa negara sahabat kita,” tutur Mualimin. Ia melihat bahwa kawasan Asia Pasifik mulai bangkit dalam perekonomian yang telah terpukul akibat pandemi Covid-19, membangun kembali bisnis yang tangguh dan berkelanjutan.
Dalam rangka menuju jalan tersebut, Mualimin menjelaskan bahwa Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM hendak menguji komitmen negara dalam menghadapi tantangan untuk bangkit kembali pada masa-pasca pandemi ini. “Namun tantangan ini sejatinya tidak dapat dihadapi tanpa adanya kolaborasi dan komitmen yang kuat dengan pelaku bisnis serta masyarakat madani,” ucapnya.
Mualimin menekankan bahwa dalam menjalankan bisnis, tidak bisa hanya memikirkan pertumbuhan ekonomi dan keuntungan perusahaan semata, namun juga perlu memikirkan kesetaraan sosial yang inklusif serta menjawab tantangan perubahan iklim.
“Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bersama dengan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Nasional telah membangun aplikasi berbasis website yaitu PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) sebagai suatu alat uji tuntas untuk membantu perusahaan dalam menganalisa dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis tersebut,” tutur Mualimin.
Memasuki tahun ke-10 tahun perjalanan Prinsip-prinsip Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM, Mualimin mengapresiasi para narasumber dan peserta dari negara-negara sahabat yang telah meluangkan waktunya dan berpartisipasi secara aktif pada acara RCBHR. “Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Luar Negeri, bersama dengan Kementerian BUMN, UNDP, dan Kedutaan Besar Swiss di Indonesia yang telah berkolaborasi dengan baik, sehingga konferensi ini berjalan sukses dan lancar,” tutupnya. (Humas DJHAM)