Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Perlu Ditingkatkan, Ditjen HAM Bersama Akademisi dan K/L Terkait Bahas Perumusan Kebijakan Dugaan Pelanggaran HAM

Bagikan

Tangerang Selatan , ham.go.id – Penanganan dugaan pelanggaran HAM dinilai perlu untuk ditingkatkan. Pasalnya, jawaban dari instansi terkait atas dugaan permasalahan HAM masih belum sesuai yang diharapkan. Sebagai contoh pada tahun lalu, prosentase tanggapan atau jawaban dari instansi terkait baru mencapai 51%.

Mengingat kondisi tersebut, terbentuknya instrumen hukum yang lebih tinggi dipandang menjadi sebuah kebutuhan. Untuk mempercepat proses penyusunan, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat perumusan kebijakan dugaan pelanggaran HAM. Rapat yang digelar selama tiga hari (3-5 November 2021) di Swiss-Bellhotel Tangerang Selatan akan membahas substansi pokok dalam penyusunan draft peraturan presiden tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, turut hadir secara langsung membuka kegiatan yang diikuti oleh sejumlah K/L dan pemerintah daerah tersebut. Dalam pengarahannya, Mualimin memandang terdapat urgensi agar rancangan peraturan presiden terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM untuk segera disahkan.

“Selama ini, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang belum mendapat penanganan yang tepat sehingga berindikasi pada terjadinya pelanggaran HAM,” ucap Mualimin.

Padahal, kata Mualimin, laporan dugaan pelanggaran HAM yang diterima Direktorat Jenderal HAM semakin meningkat dari tahun ke tahun. Dari 2017 hingga 2021, dapat disampaikan bahwa Direktorat Jenderal HAM telah memperoleh 4096 kasus dugaan pelanggaran HAM.

“Untuk mencegah terjadinya pembiaran atas dugaan pelanggaran HAM sebagai bentuk tanggung jawab negara maka perlu dibentuk rancangan peraturan presiden tentang kelompok kerja nasional penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia,” jelasnya.

Harapannya, imbuh Mualimin, melalui pokja yang hendak dibentuk ini maka seluruh rekomendasi terkait dugaan pelanggaran HAM dapat ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan.

“Jika disahkan maka kelompok kerja yang dibentuk melalui perpres ini akan bertanggung jawab secara langsung kepada Bapak Presiden RI,” ujarnya.

Selepas sambutan Direktur Jenderal HAM, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Panitia menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Dr. Harsanto Nurhadi ahli hukum admnistrasi negara dari Universitas Indonesia, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenkumHAM, Asisten Deputi Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan HAM Kemenkopolhukam dan Deputi Bidang Hukum Politik, dan Keamanan Sekretariat Kabinet.

Pada acara kali ini, juga turut hadir sejumlah pimpinan tinggi pratama Direktorat Jenderal HAM di antaranya Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Direktur Instrumen HAM, Direktur Informasi HAM, dan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM.

Selama tiga hari, seluruh peserta akan menggodok substansi pokok dari rancangan peraturan presiden. Ditargetkan dalam pertemuan tiga hari ini, draft konsep rancangan perpres dapat dirampungkan. (Humas DJHAM)

Skip to content