Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM beserta tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), kembali terjun meninjau tiga UPT Pemasyarakatan di Bogor dan Jakarta, Selasa (2/11). Lapas Kelas III Gunung Sindur, Rutan Kelas I Depok, dan LPKA Kelas II Jakarta menjadi lokasi yang dikunjungi tim KuPP dan Direktorat Jenderal HAM pada lawatan hari ke-2.
Dalam lawatan ke -2 ini tim KuPP bersama tim Direktorat Jenderal HAM terbagi kunjungan dengan UPT yang berbeda dengan waktu bersamaan. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM,Sri Kurniati Handayani Pane memimpin lawatannya ke Lapas Gunung Sindur didampingi oleh Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II beserta tim KuPP. Sementara Kasubdit Instrumen Hak Ekosob, Kasubdit Instrumen Hak Sipol dan Kasubdit Instrumen Hak Rentan bertolak ke Rutan Depok dan LPKA Jakarta.
Di ketiga UPT Pemasyarakatan tim KuPP beserta tim dari Direktorat Jenderal HAM menggelar dialog konstruktif bersama para pejabat terkait sekaligus meninjau kondisi di rutan maupun lapas. Dalam pertemuan tersebut terdapat sejumlah poin terkait dengan standar HAM yang dinilai perlu ditingkatkan.
Dapat disampaikan pada September 2020, KuPP telah menyepakati Rencana Aksi pada yang berisi temuan dan rekomendasi atas kunjungan KuPP di 7 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di lingkungan Ditjen PAS yaitu Lapas Kelas IIA Salemba, LPKA Salemba, Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Rutan Pondok Bambu, Lapas Kelas IIA Cibinong, Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, dan Rutan Kelas IB Depok. KuPP terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). (Humas DJHAM)