Ditjen HAM Apresiasi Program Desa Inklusif Sebagai Implementasi HAM Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Ditjen HAM apresiasi upaya Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam mengembangkan Desa Inklusif, sebagai Program Nyata implementasikan Hak Asasi Manusia dalam tata kelola Pemerintahan Desa.

Untuk mempertajam konsep pembangunan desa inklusif, Kemendes PDTT melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mengundang Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, menjadi salah satu narasumber pada kegiatan diskusi daring, Kamis (21/10).

Pada acara bertajuk “Sosialisasi P3pd Subkomponen 2b: Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Sistem Akuntabilitas Sosial,” Mualimin mengapresiasi upaya Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam membumikan HAM di pedesaan melalui program desa inklusif.

“Kami mengapresiasi upaya Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam mengembangkan Desa Inklusif, program ini merupakan langkah positif dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM dalam tata Kelola pemerintahan di desa,” ucap Mualimin.

Lebih lanjut, Mualimin menyatakan pembangunan desa inklusif telah sejalan dengan tujuan yang ingin disasar dalam RANHAM Generasi V.

“Kalau kita menilik kelompok sasaran dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2021 yaitu penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan masyarakat adat, maka sejatinya RANHAM memang mendukung penuh apa yang tengah dibangun dalam Desa Inklusif,” ujar Mualimin.

Bahkan, tutur Mualimin, di dalam aksi HAM yang menjadi tanggung jawab Kemendes PDTT memang berupaya mendorong pembangunan lahirnya Desa Inklusif.

“Ada lima aksi HAM yang menjadi tanggung jawab Kemendes PDTT pada tahun 2021, salah satunya yaitu Penguatan program Desa Inklusif dan Pemberian layanan hak-hak penyandang disabilitas melalui dana Desa,” tutur Mualimin.

Sebagai informasi, pembanguann Tata kelola Desa yang inklusif dan demokratis ini bertujuan untuk menjamin agar sumberdaya pembangunan Desa, khususnya Dana Desa, dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kelompok marginal dan rentan di Desa.

Penyelenggaraan pembangunan Desa yang inklusif merupakan bagian dari upaya mewujudkan SDGs Desa ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
Selain menghadirkan Direktur Jenderal HAM, acara yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan juga mengundang sejumlah narasumber lainnya yaitu Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa. (Humas DJHAM)

Skip to content