Dukung Aksi Sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”, Ditjen HAM Lakukan Persiapan dan Koordinasi Teknis Bersama Tim Ditjen Imigrasi

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM dukung Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Sek-03.UM.06.02 Tahun2021 Tentang Pembentukan Tim Kegiatan Sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Rangka Membantu Masyarakat Yang Terdampak Corona Virus Disease (Covid19) Tahun 2021 sebagai kebijakan pemerintah pusat dalam pelaksanaan PPKM darurat yaitu berupa bantuan sosial berupa sembako dan vitamin kepada masyarakat melalui “Kumham Peduli Kumham Berbagi” yang akan serentak dilaksanakan tgl 29 Juli 2021 nanti.

Ditjen HAM bersama dengan Ditjen Imigrasi yang mendapatkan koordinator wilayah Jakarta Selatan melakukan komunikasi secara intens melalui rapat virtual antara Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Bambang Iriana Djajaatmadja bersama jajarannya dengan Sekretaris Direktorat Imigrasi dan timnya untuk teknis pelaksanaannya di lapangan nanti.

Selain membahas persiapan kelengkapan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan teknis “Kumham Peduli Kumham Berbagi” masing-masing koordinator juga telah mempersiapkan pembagian wilayah dititik Jakarta Selatan untuk pelaksanaan “Kumham Peduli Kumham Berbagi” tersebut dengan kelengkapan data penerima yang merupakan hasil koordinasi yang dihimpun di masing-masing wilayah penerima yang telah ditetapkan. Hal ini mempermudah dan pastinya memperjelas transparansi data masyarakat yang benar- benar telah menerima bantuan sosial melalui Kumham Peduli. (HUMAS DJHAM)

Skip to content