Jakarta, ham.go.id – Tindaklanjuti kebijakan fiskal Pemerintahan demi memenuhi penyediaan perlindungan sosial dan kesehatan selama pandemi Covid-19, Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Bambang Iriana Djajaatmadja pimpin rapat pembahasan realokasi anggaran Ditjen HAM yang sudah menjadi platform dari Kementerian keuangan yang kemudian di excercise melalui Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM. (Senin, 26/7).
Bambang mengutarakan bahwa prinsipnya hal ini sudah diatur oleh Pemerintah Pusat bahwa realokasi anggaran diseluruh unit kerja Kementerian/Lembaga baik yang sifatnya sudah masuk dalam kontrak kerja prioritas Nasional untuk tahun ini dapat dikategorikan sifatnya di tunda sehingga tahun depan tetap bisa diajukan. Adapun excercise yang dilakukan selain mengacu pada kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan tapi juga melihat pada evaluasi penyerapan anggaran yang ada di unit kerja hingga kebijakan fiskal ini ditetapkan untuk direalokasi yaitu pada bulan Juli 2021. Realokasi yang diperlukan pada tambahan refokusing belanja K/L demi mendukung aktivitas ekonomi, melindungi ketahanan sosial masyarakat ekonomi ke bawah dan rentan, serta mendukung dunia usaha yaitu melalui penambah alokasi anggaran perlindungan sosial dan upaya percepatan penyaluran untuk menjaga daya beli pada kelompok rentan serta pekerja terdampak.
Rapat yang dihadiri oleh masing-masing perwakilan pejabat administrator dan pengawas unit kerja pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direkrorat Jenderal HAM dilaksanakan secara offline dengan tetap menggunakan protokol kesehatan secara ketat.(HUMAS DJHAM)