Jakarta, ham.go.id – Pemerintah bergegas mempersiapkan laporan periodik terkait implementasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dalam penyusunan laporan periodik kepada Komite Dewan HAM PBB, Direktorat Jenderal HAM bersama dengan Kementerian Luar Negeri dan K/L terkait menggelar rapat secara daring, Rabu (7/7).
Rapat yang dipimpin Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, ini fokus pada pembahasan list of issues prior to reporting (LOIPR). Sebelum memulai pembahasan, Timbul mengingatkan bahwa sebagai negara pihak pemerintah Indonesia berkewajiban untuk menyampaikan laporan periodik terhadap implementasi ICCPR atau juga yang kerap dikenal konvensi hak sipil dan politik.
Menurut Timbul, masih didapati pemahaman yang belum memadai di sejumlah instansi dalam menerapkan prinsip-prinsip konvensi hak sipil dan politik. “Harus diakui kita perlu lebih banyak melakukan edukasi pada instansi-instansi terkait agar implementasi ICCPR ini dapat berjalan dengan lebih baik di tanah air,” kata Timbul.
Sementara itu, menurut Direktur HAM dan Kemanusian Kementerian Luar Negeri, Achsanul Habib, bahan yang tengah disusun ini akan menjadi laporan periodik kali kedua yang disusun oleh pemerintah RI. “Tenggat waktu pelaporan adalah 29 Juli 2021, dengan demikian waktu yang tersedia bagi kita tidak begitu banyak tersisa,” tutur Habib
Berdasar penuturan Habib, hinga kini masih terdapat sejumlah data yang dipandang belum lengkap untuk memberikan gambaran kemajuan implementasi ICCPR di tanah air. “Kami meyakini bahwa kita memerlukan kerja sama yang pro aktif sehingga jawaban yang kita susun dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Meski dituntaskan pada akhir Juli tahun ini, namun pembahasan laporan kepada komite akan dilangsungkan pada tahun 2022. Pada kesempatan ini juga Habib juga menerangkan mekanisme pelaporan tersebut.
Berdasar informasi yang dihimpun, terdapat 26 isu HAM yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan laporan periodik. Isu-isunya mulai dari diskriminasi, toleransi, hukuman mati, bahkan perkembangan di Papua. Dalam rapat kali ini, turut pula hadir Sekretaris BPHN, Direktur OPHI, dan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM. (Humas DJHAM)