Lampung, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kabupaten/Kota Peduli (KKP) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021. Senin (21/06).
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Lampung, acara dihadiri secara langsung oleh Kepala Bidang HAM, Rina Anggraeny dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Ferie Irza Irawan, serta para peserta Rapat Koordinasi KKP HAM. Plt. Kepala Kantor Wilayah Lampung, Ida Asep Somara dan 2 (dua) narasumber dari Direktorat Jenderal HAM mengikuti kegiatan melalui Virtual Zoom Meeting.
Ida Asep Somara dalam sambutan yang juga sekaligus membuka jalannya Rapat Koordinasi. Dalam penyampaian Ida menghimbau sinergi yang terbentuk di dalam Pemerintah Daerah maupun Kota tetap menimbang dengan azas berbasis Hak Asasi Manusia. Ida berharap dengan adanya Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Provinsi Lampung ini menjadikan ajang silaturahmi dan koordinasi dalam pembentukan Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Acara dilanjutkan dengan pemateri Pertama Yaitu Ruth Marshinta Sarumpaet selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri Dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah I Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia. Ruth menyampaikan tentang Pelaksanaan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penilaian KKP HAM Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung. Ruth menyampaikan tentang capain KKP HAM 2013-2020 yang terus meningkat. Ruth juga menjelaskan tentang kriteria hak yang baru, seperti hak sipil dan politik dan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Terakhir Ruth menjelaskan formulir kuisioner tentang penilaian KKP HAM yaitu hak sipil dan politik (Hak Atas Bantuan Hukum, Hak Atas Informasi, Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan, Hak Atas Keberagaman Dan Pluralisme, Laporan Hak Atas Kependudukan) sedangkan hak ekonomi, sosial, dan budaya (Laporan Hak Atas Kesehatan, Laporan Hak Atas Pendidikan, Laporan Hak Atas Pekerjaan, Laporan Hak Atas Lingkungan Yang Baik dan Sehat Serta Hak Atas Perumahan Yang Layak, Laporan Hak Perempuan dan Anak).
Selanjutnya pemateri kedua, Fransisca Mirna Widyaningtyas Selaku Kepala Seksi Kerja Sama Dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah I.B Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia menjelaskan tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Fransisca menjelaskan bahwa pada dasarnya fokus RANHAM Generasi V Terhadap 4 (empat) Kelompok Sasaran (Beneficiaries) yaitu Hak Perempuan, Hak Anak, Hak Penyandang Disabilitas, dan Hak Masyarakat Adat.
Menurut Fransisca, tantangan RANHAM daerah memiliki 4 (empat) factor yaitu pemahaman tentang Substansi Aksi HAM daerah yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran, Koordinasi antar unit Kanwil dalam masa pelaporan, Pergantian kepemimpinan dan pejabat yang memegang user pelaporan, serta jaringan internet dan akses terhadap Website Serambi KSP. Terakhir Fransisca menjelaskan tentang Format Pelaksanaan Aksi HAM B04 dan B08 dengan penjelasan ukuran keberhasilan serta data dukung yang dibutuhkan pada masing-masing kelompok sasaran. Acara diakhir dengan sesi tanya jawab oleh para peserta kepada narasumber. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)