Gorontalo, ham.go.id – Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Bambang Iriana Djajaatmadja memberikan sambutannya pada acara Bimbingan Teknis PermenkumhamNo. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten Kota Peduli HAM yang dilaksanakan di Provinsi Gorontalo. (22/6)
Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal HAM selalu gelorakan Pemajuan HAM melalui mandat yang diberikan oleh UUD 1945 bahwa Pemerintah dan pemangku aparatur negara yaitu melalui program pemajuan HAM dengan menggandeng kementerian Lembaga untuk bersama sama dalam pelaksanaan kriteria daerah kabupaten/kota peduli HAM.
“Dalam Permenkumham No 22 tahun 2021 ini ditambahkan kriteria tambahan terkait hak bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai denga norma aturan, Hak atas informasi yang disesuaikan dengan norma peraturan, Hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas perempuan dan anak,” ungkap Bambang Iriana.
“Dalam pemenuhan kriteria dimaksud, Program yang diinisiasi Ditjen HAM bukan terkait Perlombaan namun lebih kepada mendorong bagaimana implementasi hak2 tersebut dapat dilaksanakan di pemerintah daerah dan pemerintah kota,” Jelasnya.
Artinya setelah suatu daerah ditetapkan sebagai kab/kota Peduli HAM ada beberapa evaluasi dengan perlibatan penyampaian informasi oleh berbagai LSM daerah yang menyampaikan bahwa layak atau tidaknya suatu daerah ditetapkan menjadi peduli HAM, dengan menyampaikan dasar-dasar dari penilaiannya, sehingga Ditjen HAM sangat terbuka untuk masukan-masukan yang berbentuk partisipatif dengan harapan bukan hanya pemerintah atau pemangku pelaksana yang mendorong pelaksanaan implementasi Hak Asasi Manusia namun juga semua elemen masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba menyampaikan, Pemprov Gorontalo dalam meningkatkan 10 Hak Dasar turut memperhatikan aspek keseimbangan yaitu adanya hak dan kewajiban yang harus sama-sama ditegakkan.
“Antara keduanya wajib di tanamkan dalam setiap individu di Gorontalo. Sehingga aspek dalam pemajuan penegakan dan pengawasan ini diperlukan dalam pelaksanaan hak asasi manusia,” jelas Darda Daraba.
Setelah sambutan dari Sekda Provinsi Gorontalo acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Permenkumham No 22 Tahun 2021 tentang kriteria daerah Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Direktorat Kerja Sama, Ditjen HAM.
Kegiatan ini merupakan Kerja Sama antara Ditjen HAM dengan Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi Gorontalo, Hantor Situmorang dengan mengundang Biro Hukum dari setiap Kabupaten/Kota. Melalui Bimbingan Teknis Permenkumham No 22 Tahun 2021 tentang kriteria daerah Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia ini diharapkan menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenkumham, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam implementasi KKP HAM terbaru tahun 2021. (Humas DJHAM)