FGD Rancangan Produk Hukum Daerah Dari Perspektif HAM, Kakanwil Berpesan Pentingnya Muatan Hak Asasi Manusia dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangaan

Bagikan

Tanjungpinang, ham.go.id – Kamis 3 Juni 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM T.A. 2021 di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Kepri. FGD ini dilaksanakan secara tatap muka dengan Protokol Kesehatan Covid-19 diikuti oleh perwakilan dari Kanwil Kumham Kepri, Biro Hukum Prov Kepri, Bagian Hukum Kota Tanjungpinang, Bappelitbang Kota TPI, Setwan Kota TPI, Dinas PU dan Tata Ruang Kota TPI, Dinas Perkim Kota TPI, Bagian Hukum Kab Bintan dan Fisip UMRAH. Kegiatan juga diikuti secara daring (online) oleh Bagian Hukum Kab/Kota Se-Kepri.

FGD ini dibuka oleh Kakanwil Kumham Kepri Husni Thamrin. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya memperhatikan nilai-nilai HAM dalam setiap Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28i ayat (5) yang berbunyi:

“Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan”. UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menyebutkan bahwa Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas kemanusiaan (perlindungan dan penghormatan HAM).

Kadivyankumham Kepri Darsyad dalam laporannya menyampaikan bahwa secara komprehensif pedoman materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Permenkumham 24 Tahun 2017 yang menjadi acuan bagi setiap lembaga atau pejabat yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan Kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah provinsi, kab/kota di Kepri.

Hadir sebagai narasumber Perencana Madya Bappelitbang Kota Tanjungpinang Heni Ari Putranti, ST, MT menyampaikan paparan terkait Ranperda Kota Tanjungpinang Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota TPI tahun 2021.

Dilanjutkan paparan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Kanwil Kumham Kepri Wenni Erfianti, SH, MH yang menyampaikan telaahan dan rekomendasi terhadap Ranperda tersebut ditinjau dari Perspektif HAM. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dipandu oleh moderator dari Bagian Hukum Kota Tanjungpinang Febri Fikriansyah Plt. Kabag Hukum Kota TPI (Bidhamkepri). (Humas Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau)

FB IMG 1622777817318FB IMG 1622777817318FB IMG 1622777817318FB IMG 1622777817318FB IMG 1622777817318FB IMG 1622777817318FB IMG 1622777817318FB IMG 1622777817318FB IMG 1622777817318

 

Skip to content