Banda Aceh, ham.go.id – Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanakan Rapat koordinasi Telaahan Yankomas Dengan Kasus penanganan Anak Perempuan yang berhadapan dengan Hukum (ABH), Rabu (28/4/2021).
Bertempat di Aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Aceh, Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Heri Azhari) dan Kepala Divisi Administrasi (Rakhmat Renaldy). Selain itu juga hadir Kabag PDH, Kepala Bapas Banda Aceh, Kepala LPKA, Kepala LPP, dan serta Tim Yankomas Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Kegiatan ini membahas rencana kerjasama Lembaga Asosiasi Spikolog Forensi Indonesia ( Apsifor) dengan Balai Pemasyarakatan terkait Pembinaan dan konseling terhadap ABH yang ditempatkan di LPKA atau LPKS.
Kepala Divisi Yankumham, Sasmita, mengatakan bahwa penempatan ABH ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan sangat tepat mengingat adanya perlindungan HAM sesuai UU HAM 39/1999 Pasal 8 Penghormatan, Perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM menjadi tanggung jawab Negara, karena anak termasuk kelompok rentan yang harus dilindungi oleh undang-undang.
“Untuk itu terlebih dahulu harus dibuat MoU (Memorandum of Under Standing) agar saling membutuhkan terkait penanganan ABH dan kerjasama bisa dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya
Disamping itu, terulangnya kasus pidana yang dilakukan ABH disebabkan pembimbingan yang kurang efektif. selain itu, Hasil putusan perkara Pidana oleh Hakim di Pengadilan Negeri dengan pertimbangan Litmas Balai Pemasyarakatan terhadap Anak yang berhadapan dengan Hukum ( ABH) anak perempuan ditempatkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA ) ,
Namun pihak Bapas tidak berani merekomendasikan karena LPKA Banda Aceh hanya menerima Narapidana/Tahanan anak Laki-laki, sehingga ditempatkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ( LPKS) di bawah Dinas Sosial.
“Rapat Koordinasi ini akan membahas segala permasalahan, untuk dicarikan jalan keluarnya,” tutupnya.