Kanwil Sumbar Jalin MoU dengan LKAAM disaksikan Gubernur-Wagub Sumbar

Bagikan

Padang, ham.go.id – Sumatera Barat adalah provinsi yang memiliki keistimewaan adat-istiadat dan kearifan lokal yang khas. Hukum adat Minangkabau yang kental masih sangat dipakai di kehidupan sehari-hari. Dalam hidup bermasyarakat, keberadaan Niniak Mamak (Pemimpin Kaum secara Adat/Pemuka Adat) sangat penting perannya dalam perundingan dan kesepakatan permasalahan hukum yang terjadi ditengah-tengah kaum/masyarakat.

Berangkat dari itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat untuk terus meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik akan mendirikan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) sebagai layanan pengaduan Hak Asasi Manusia (HAM) ditengah-tengah masyarakat Sumatera Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, R. Andika Dwiprasetya bersama Bidang HAM menghadiri rangkaian kegiatan Upacara Adat Minang Antar Tugas Pasangan Gubernur Terpilih 2021-2024 yang diselenggarakan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) pada Rabu (07/04) di halaman LKAAM Sumatera Barat.

Bersama kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat melakukan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan LKAAM dalam rangka pelaksanaan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Provinsi Sumatera Barat yang disaksikan secara langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur, Audy Joinaldy.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Makan Bajamba, yaitu upacara adat suku Minangkabau, Sumatera Barat yang berupa kegiatan makan bersama di sebuah tempat yang sudah ditentukan bersama Gubernur, Wagub, forkopimda dan Niniak Mamak.

Selepas kegiatan Makan Bajamba, Kakanwil Kemenkumham Sumbar menjadi narasumber bagi Niniak Mamak yang mengikuti kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Sumbar. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Skip to content