Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka menindaklanjuti upaya pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat, Tim terpadu penanganan dugaan pelanggaran HAM yang berat, dipimpin Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Pagar Butar Butar, melakukan rapat koordinasi bersama Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian dan Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat, Badan Kepegawaian Negara, bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jumat (9/4).
Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memperoleh informasi terkait tindak lanjut pemenuhan dan pemulihan hak-hak kepegawaian bagi korban dugaan pelanggaran HAM berat yang berstatus PNS. Dalam kesempatan tersebut, Paryanto, Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian menyampaikan, bahwa BKN khususnya Direktorat SKK akan bekerja sama dengan Tim Terpadu Yankomas dalam rangka pemenuhan dan pemulihan hak-hak kepegawaian korban dugaan pelanggaran HAM yang berat. Diharapkan kedepannya, kerja sama antara BKN dan Tim terpadu dapat dilanjutkan dalam rangka memenuhi dan memulihkan hak-hak korban dugaan pelanggaran HAM yang berat, khususnya yang berkaitan dengan kepegawaian.
Koordinasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Tim terpadu dalam rangka memenuhi dan memulihkan hak-hak korban dugaan pelanggaran HAM yang berat. (Ram)