Tim Subdirektorat Yankomas Wil. IV Koordinasikan Dugaan Pelanggaran HAM Di Provinsi Sulawesi Utara

Bagikan

Manado, ham.go.id – Dalam rangka upaya untuk mendorong Penyelesaian Permasalahan Dugaan Pelanggaran HAM, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat sesuai arahan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Pagar Butar Butar) melaksanakan tugas Koordinasi dan Konsultasi Pelanggaran HAM di Provinsi Sulawesi Utara bertempat di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulawesi Utara, Rabu (7/4).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencari solusi penyelesaian berbagai dugaan pelanggaran HAM yang belum/tidak dikomunikasikan serta dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan. Dugaan pelanggaran HAM yang dimaksud antara lain Perusakan Musala Tumaluntung dan Dugaan Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu dan Penggelapan Hak Atas Barang Tidak Bergerak. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wil. IV, Tim Yankomas bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, dan Bagian Hukum Pemkab Minahasa Utara.

Dari rapat koordinasi terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu dan Penggelapan Hak Atas Barang Tidak Bergerak disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi manusia karena PK (Penyampai Komunikasi) tidak berhak atas barang tidak bergerak tersebut berupa lahan.

Sedangkan terkait kasus Perusakan Musala Tumaluntung, ditemukan fakta bahwa pihak Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah bekerja sama untuk menyelesaikan kasus tersebut dan kasus tersebut ditutup dan dinyatakan selesai. (Ram)

Skip to content