Lampung, ham.go.id – Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung tindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM pada hari ini, Senin (05/4) bertempat di Ruang Legal Drafter. Hadir sebagai perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Rina Anggraeny; dan Kasubid Pemajuan HAM, Ferie Irza Irawan.
Sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah memiliki tugas untuk menangani setiap pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat. Dalam kesempatan ini, Pelanggaran HAM yang dimaksud adalah laporan dugaan pelanggaran HAM oleh PT CLIP kepada pekerjanya.
Sebagai tindak lanjut penyelesaian permasalahan HAM yang tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melakukan rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Lampung, dan instansi terkait lainnya. Tim Yankomas Kanwil Lampung juga turut mengundang terlapor untuk memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM ketenagakerjaan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melalui Tim Yankomas juga bertindak sebagai mediator terkait permasalahan HAM tersebut. (Humas Kemenkumham Lampung/K)