Bersama Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen HAM Diskusikan Wacana Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal HAM mendiskusikan wacana ratifikasi protokol opsional Konvensi Anti Penyiksaan, di ruang rapat Direktur Jenderal HAM, Kamis (1/4).

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal HAM hadir didampingi Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Direktur Instrumen HAM, dan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM. Ada pun dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berkesempatan hadir adalah Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama.

Kedua belah pihak yang hadir membahas seputar langkah-langkah preventif untuk terus meminimalisir potensi munculnya penyiksaan di tempat-tempat penahanan termasuk di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Hal tersebut juga didorong oleh adanya dorongan publik untuk membahas kembali wacana ratifikasi protokol opsional konvensi anti penyiksaan.

Selain itu, Direktur Jenderal HAM juga menyinggung seputar implementasi Pos Yankomas di UPT-UPT Pemasyarakatan. Ia berharap Pos Yankomas atau juga yang dikenal Pos Pengaduan HAM yang telah berdiri dapat terus berjalan dengan lebih baik lagi ke depannya. (Humas DJHAM)

Skip to content