Jakarta, ham.go.id – Subbidang Pemajuan HAM lakukan koordinasi dan konsultasi teknis terkait Penegakkan dan Penyelenggaraan Pemajuan HAM di Wilayah ke Ditjen HAM. Kabid HAM (Suherman) di dampingi Kasubbid Pemajuan HAM (Poppy Rinafany) dan Tim di sambut langsung oleh Ruth Marshinta Kasubdit Kerjasama HAM dan jajaran, Kamis (4/3).
Suherman dan Poppy Rinafany menyampaikan terkait persiapan pelaksanaan penyampaian laporan data Aksi HAM dan Kabupaten Kota Peduli HAM tahun 2021.
Dalam pertemuan ini Ruth Marshinta menyampaikan terkait Rancangan Perpres tentang RANHAM tahun 2021 dan menunggu Surat Edaran Kemendgri terdapat 17 Aksi HAM Daerah Tahun 2021 – 2025 dan akan di laksanakan secara bertahap 8 Aksi di tahun 2021.
Di sampaikan Ruth Marshinta sasaran startegis RANHAM di Aksi HAM yang akan di laksanakan pada tahun 2021 di antaranya pertama meningkatnya upaya dan perlindungan dan layanan bantuan hukum atas Hak Perempuan. Terpenuhinya pemenuhan atas Hak Anak khusus terutama di bidang administrasi kependudukan, pendidikan dan kesehatan.
Kemudian meningkatnya akses pelayanan hak – hak dasar bagi Penyandang Disibilitas. Serta menguatnya jaminan hukum dan kebijakan perlindungan terhadap Hak Komunitas Mayarakat Adat.
Di sampaikan juga bahwa dalam penyampaian laporan Aksi HAM tanpa surat keterangan setiap Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melaporkan. Dengan demikan kinerja dari OPD akan di lihat langsung oleh Presiden progresnya seperti apa.
Dan dikatakannya bahwa di Ditjen HAM sedang dalam persiapan panduan tahapan penyusunan Aksi HAM tanpa SE Mendagri imbuhnya. (Subbid Pemajuan HAM Babel)