Payakumbuh, ham.go.id – Pada Rabu (10/02), Bidang HAM, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar mengadakan Acara Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi wilayah kerja Payakumbuh, Lima Puluh Kota, Agam dan Bukittinggi yang berlangsung di Aula Kantor Walikota Payakumbuh. Acara ini dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya dan dibuka oleh Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz.
Acara ini dilaksanakan untuk menggiatkan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa menurut hasil penilaian pada tahun 2020 terdapat 24 UPT di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM. “Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kita bersama. Diharapkan pada tahun 2021 ini semua UPT yang ada di Sumatera Barat dapat memenuhi semua kriteria dalam penilaian penghargaan pelayanan publik berbasis HAM. Untuk itu marilah sama-sama kita wujudkan pelayanan publik yang berbasis HAM yang dapat memenuhi kepuasan penerima layanan yaitu masyarakat”, ujar Kakanwil.
Wakil Walikota Payakumbuh dalam sambutannya, menyatakan bahwa Kota Payakumbuh siap bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk pemajuan pelayanan publik berbasis HAM terutama di UPT Kemenkumham yang berada di Payakumbuh, yakni Lapas Kelas IIB Payakumbuh. Salah satunya mengenai kajian lokasi Lapas yang saat ini berada di tengah kota dan menjadi salah satu Lapas terpadat di Indonesia. “Mari kita bersinergi, merancang grand design untuk pelayanan terbaik (yang bisa kita terapkan di lembaga pemasyarakatan) untuk mengubah perilaku masyakarat binaan. Keluar dari Lapas, agar bisa merubah perilakunya”.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kakanwil Kemenkumham Sumbar dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Budi Argap Situngkir. Acara dimoderatori oleh Kepala Bidang HAM, Diana Yuli Astuti, dan peserta kegiatan ini adalah Kepala dan perwakilan pegawai UPT dari Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Lapas Kelas II B Payakumbuh, Lapas Kelas III Suliki, LPKA Tanjung Pati, Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi, dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam. “Ada tiga kriteria penilaian pelayanan publik berbasis HAM, yakni: Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas; Ketersediaan petugas yang siaga; dan Kepatuhan pejabat, pegawai, dan pelaksana terhadap standar pelayanan masing-masing bidang pelayanan,” ujar Kadivpas dalam paparannya. Kriteria ini selanjutnya beliau jabarkan hingga ke praktik operasional di UPT, seperti: adanya maklumat pelayanan, lantai pemandu, toilet disabilitas, dan lain sebagainya. Selanjutnya Kadivpas juga menjelaskan secara rinci mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan UPT dalam memenuhi pelayanan publik berbasis HAM. (Humas Kemenkumham Sumbar)