Padang, ham.go.id – Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar mengadakan rapat evaluasi capaian pelaksanaan aksi HAM, Senin (15/02) untuk membedah pelaksanaan aksi HAM 2020 yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan pelaksanaannya dilaporkan secara triwulan setiap tahunnya. Bertindak sebagai narasumber, Irma Malinda ASN pada Direktorat Kerja Sama dalam Negeri, Direktorat Jendral HAM yang terhubung dalam jaringan virtual meeting via aplikasi zoom dari Jakarta. Rapat evaluasi ini diikuti oleh biro/bagian hukum provinsi/kabupaten/kota se-Sumatera Barat dan perwakilan Bappeda se-Sumatera Barat bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar.Kasubbid Pemajuan Hak Asasi Manusia Dewi Nofyenti, sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan dalam laporannya menyatakan bahwa pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaporan capaian pelaksanaan aksi HAM dan untuk mengetahui langkah-langkah pelaporan capaian aksi HAM melalui sistem pemantauan Kantor Sekretariat Presidan (KSP) bagi Bappeda ditingkat provinsi maupun Kab/Kota, serta untuk menghimpun permasalahan dan mencarikan solusi dari Pelaksanaan Aksi HAM untuk disampaikan ke Direktorat Jenderal HAM.
Pelaksanaan rapat dimoderatori oleh Kabid HAM, Diana Yuli Astuti dan berlangsung dalam dua sesi, sesi pertama yakni paparan narasumber mengenai evaluasi aksi HAM SUMBAR 2020 dan dilanjutkan dengan diskusi dua arah antara narasumber dan peserta. Pada paparannya, Irma menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) terdiri dari 46 aksi, termasuk didalamnya 5 aksi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Provinsi dan 4 Aksi Kabupaten/Kota. Kelima aksi tersebut adalah:
1. Harmonisasi produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas
2. Pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah (khusus Provinsi)
3. Pengelolaan dan Pemerataan Distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah
4. Penyediaan Ruang Menyusui yang Memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta dalam rangka implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
5. Pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pengaduan terkait konflik lahan.
Menurut data rekapitulasi capaian aksi HAM Provinsi Sumbar pada 2020, target pada setiap triwulan tercapai, kecuali pada satu indikator pada B04, yakni indikator “ruang ASI”, yang mendapat poin 75% dengan predikat “target antara belum sempurna”. Untuk hasil evaluasi aksi HAM Kab/Kota se-Sumatera Barat, 15 Kab/Kota telah mendapat predikat “target tercapai” pada keseluruhan indikator aksi HAM sepanjang tahun 2020. Sementara itu, 3 Kab/Kota, yakni Sawahlunto, Kepulauan Mentawai, dan Pasaman Barat, mencapai predikat “target tercapai” pada tiga indikator, kecuali indikator “sebaran guru”, dimana penilaian untuk indikator tersebut belum mencapai target dengan keterangan kekurangan data dukung. Disamping itu, Satu kabupaten yakni Kabupaten Pasaman mendapat predikat “tidak lapor” karena tidak mengumpulkan laporan pada masing-masing triwulan sepanjang tahun 2020. “Pada dasarnya, partisipasi K/L dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Aksi HAM 2020 cukup baik, khususnya di Sumatera Barat ada peningkatan Kabupaten Kota yang melaporkan, namun konsistensi daerah untuk pelaporan Aksi HAM masih perlu di dorong”, ujar Irma. Irma berharap kedepannya setiap daerah Kab/Kota/Provinsi di Sumatera Barat dapat melaporkan aksi HAM yang dilakukan sesuai dengan format laporan yang sudah disampaikan melalui SE Mendagri dan menyatakan kesiapan Panitia Nasional RANHAM untuk berkoordinasi dan mendukungan peningkatan partisipasi pelaksanaan Aksi HAM oleh K/L dan Aksi HAM Daerah oleh Pemerintah Daerah di tahun 2021. (Humas Kemenkumham Sumbar)