Jakarta, ham.go.id – Harmonisasi kebijakan dengan pelibatan Kantor Wilayah (Kanwil) berfungsi untuk melihat apakah peraturan daerah telah sejalan dengan nilai-nilai HAM atau tidak. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, pada Rapat Koordinasi Teknis Pemajuan Hak Asasi Manusia di Wilayah bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di seluruh Indonesia, yang digelar secara virtual di Gedung Direktorat Jenderal HAM. (3/2)
“Urusan HAM boleh dibatasi berdasarkan UU. Maka yang sering kali terjadi, peraturan daerah di daerah seringkali melanggar HAM. Banyak peraturan yang bertentangan dengan prinsip atau nilai HAM. Oleh karena itu kini menjadi tanggung jawab para Kakanwil dan para kepala divisi, khususnya divisi Yankumham,” tegas Mualimin.
Mualimin kembali mengingatkan para Kakanwil bahwa salah satu ciri HAM adalah bersifat universal dan tidak mengenal borders atau batasan. Dengan adanya UU no 15 tahun 2019, maka kelengkapan pembentukan suatu produk hukum, harus diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Karena di daerah kelengkapan pembentukan suatu produk hukum sudah ada perancang. Maka sesuai UU 15 tahun 2019, sebagai perubahan UU 12 tahun 2011, sekarang sifatnya interaktif bahwa setiap produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah maka wajib diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Mualimin.
Selain itu, turut hadir juga segenap jajaran Ditjen HAM yaitu Sekretaris Direktur Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia, Hajerati, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Jamaluddin, Direktur Yankomas, Pagar Butar Butar, dan Direktur Informasi HAM, Erfan. Para jajaran Ditjen HAM kemudian melanjutkan paparan terkait program pemajuan HAM di wilayah untuk periode tahun 2021. (Humas Ditjen HAM)