Jakarta, ham.go.id – Bergegas mempersiapkan penilaian pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) tahun 2020, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat, Jumat (23/10). Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, turut serta mengikuti rapat persiapan tersebut.
Di hadapan Direktur Jenderal HAM, Kasubdit Diseminasi dan Pengutan HAM Wilayah II, Olivia Dwi Ayu, memaparkan mengenai proses dan timeline pelaksanaan P2HAM mulai pengiriman data dukung, verifikasi data hingga penetapan oleh MenkumHAM. “Berdasar laporan yang kami terima hingga 22 Oktober 2020, baru ada 64 UPT yang mengirimkan datanya atau sekitar 8.5% dari total UPT KemenkumHAM,” ucap Olivia.
Selain itu, Olivia juga membahas mengenai panduan penilaian dan simulasi penilaian dalam P2HAM. “Capaian UPT dalam WBK/WBBM, Data IKM, atau laporan-laporan seperti dari Ombuddsman dan E-Lapor dan isu actual akan berpengaruh pada penilaian,” ujar Olivia pada rapat yang dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Direktur Kerja Sama HAM, dan Direktur Informasi HAM itu.
Dalam sesi diskusi terdapat masukan tentang pentingnya mempertimbangkan sejumlah poin yang memberikan bobot tambahan pada penilaian P2HAM. Berdasar penuturan Direktur Informasi HAM, Hajerati, sejumlah UPT KemenkumHAM di Jawa Timur menilai penambahan bobot dari capaian-capaian seperti WBK/WBBM atau data IKM dipandang belum relevan dengan konteks kekinian.
Hal senada juga diutarakan oleh Direktur Kerja Sama HAM. Menurutnya dengan adanya rencana P2HAM akan didorong untuk diterapkan di luar KemenkumHAM maka perlu standar yang bisa diterapkan di semua instansi baik K/L maupun pemerintah daerah. “Jika ada rencana ke depan untuk menjadikan P2HAM agar diterapkan ke daerah, perlu standar yang baku dan bisa diterapkan agar dalam proses penilaian kita tidak mendapatkan komplain,” jelasnya.
Rencananya, pada November mendatang akan diselenggarakan penilaian data dukung P2HAM oleh verifikator. Kemudian hasil verifikasi tersebut akan melewati proses pengujian oleh tim penilai. Selanjutnya masih pada bulan yang sama, tim penilai akan memberikan hasi penilaian kepada MenkumHAM untuk pada akhirnya ditetapkan secara final oleh MenkumHAM pada 1 Desember. (Humas Ditjen HAM)