Samarinda, ham.go.id – Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) melaksanakan Kunjungan ke Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang Belum/Tidak dikomunikasikan terkait permasalahan pelarangan tanaman Mitragyna speciosa atau yang sering disebut dengan tanaman kratom, Kamis (10/09). Dalam agenda ini Tim Yankomas yang dipimpin langsung oleh Direktur Yankomas, Iwan Santoso, ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara beserta jajarannya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Yankomas menyampaikan bahwa sebagaimana hasil kajian yang dipublikasikan oleh BNN, tanaman Mitragyna speciosa atau yang sering disebut dengan tanaman kratom merupakan jenis tanaman yang termasuk ke dalam golongan narkotika dan saat ini sedang dalam tahap pengkajian untuk memasukkan tanaman tersebut dalam golongan tanaman narkotika golongan I. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dihimbau untuk mempersiapkan apabila kebijakan pelarangan tanaman Kratom telah diterapkan, mengingat tidak sedikit masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjadikan kratom sebagai sumber pendapatan sampingan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa pada intinya Pemerintah Kalimantan Timur akan mengikuti segala kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga akan melakukan persiapan-persiapan seperti pemetaan lahan yang ditumbuhi tanaman kratom dan melakukan edukasi ke masyarakat terkait tanaman kratom.
Dalam sesi yang berbeda, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan, bahwa tanaman kratom atau yang selama ini disebut dengan tanaman kedemba oleh masyarakat, memang banyak dijumpai di beberapa kecamatan di wilayahnya dan dimanfaatkan sebagai obat-obatan. Di beberapa wilayah masyarakt juga mulai membudidayakannya dikarenakan tanaman kratom memiliki nilai ekonomis. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten akan mulai menyiapkan masyarakatnya apabila kebijakan pelarangan kratom sudah dikeluarkan.
Pada akhir kunjungan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat menyampaikan, bahwa Direktorat Jenderal HAM akan mendorong para pemangku kepentingan untuk segera mengeluarkan kebijakan terkait tanaman Kratom, sehingga pemerintah daerah tidak lagi kebingungan dalam mengambil kebijakan. (GH)