Jakarta, ham.go.id – Mewakili MenkumHAM, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi menjadi narasumber dalam kegiatan sarasehan IV yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Senin (14/9).
Dalam sarasehan bertajuk “Satu Dekade Perjuangan RUU Masyarakat Adat dan Masa Depan dan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Indonesia” tersebut, Mualimin menepis adanya pandangan bahwa pemerintah kurang memiliki perhatian terhadap masyarakat adat.
“Pengakuan dan perlindungan konstitusional terhadap masyarakat adat telah dicantumkan dalam pasal 18 B ayat (2) dan pasal 28 I ayat (3) UUD NRI 1945,” ucap Mualimin.
Direktur Jenderal HAM menyatakan pemerintah terus berupaya melindungi hak-hak masyarakat adat. Selain dalam konstitusi, komitmen perlindungan terhadap masyarakat adat juga tertuang pada sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU Kehutanan, UU Pokok Agraria, UU Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Meski telah dicantumkan dalam konstitusi dan sejumlah produk perundang-undangan lainnya, pemerintah menilai adanya urgensi terkait RUU Masyarakat Adat. Dalam rangka itu, kata Mualimin, pemerintah dan DPR berencana membahas kembali RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat atau juga yang dikenal RUU Masyarakat Adat tersebut.
“Saya sudah cek ke BPHN, RUU Masyarakat Adat sudah masuk ke prolegnas 2020. Mudah-mudahan segera bisa kembali dibahas mengingat RUU ini sudah cukup lama dan naskah akademiknya juga sudah siap,” terang Mualimin.
Direktur Jenderal HAM mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) juga memprioritaskan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. “Dapat saya sampaikan bahwa masyarakat adat juga menjadi salah satu fokus kelompok sasaran dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mualimin menyambut baik sarasehan yang diselenggarakan rekan-rekan AMAN. “Saya mengapresiasi berlangsungnya sarasehan ini. Mudah-mudahan kegiatan ini menjadi masukan baik bagi pemerintah maupun DPR agar bisa segera kembali membahas RUU tentang Masyarakat Adat,” pungkasnya.
Sarasehan daring ini merupakan rangkaian dari kegiatan rapat kerja nasional AMAN ke-6. Selain Direktur Jenderal HAM, panitia juga mengundang sejumlah narasumber lainnya di antaranya Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Willy Aditya; Komisioner Komnas HAM RI, Sandra Moniaga; Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi; Akademisi Universitas Airlangga, Herlambang Perdana; dan Ketua Bidang Manajemen YLBHI, Rahma Marry.
Webinar ini juga diselenggarakan dalam rangka memperingati 13 tahun United Nations Declaration on the rights of Indigenous People (UNDRIP). Untuk diketahui Indonesia menjadi salah satu dari 143 negara yang turut mendukung dan menandatangani deklarasi yang diadopsi PBB pada tanggal 13 September 2007 tersebut. (Humas Ditjen HAM)