Mataram, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham NTB mengadakan Sosialisasi Aplikasi SIMAS HAM (Sistem Informasi Yankomas HAM) bertempat di Ruang Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (06/08). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang HAM Puan Rusmayadi, selanjutnya kegiatan Sosialisasi Yankomas disampaikan oleh Kasubdit Yankomas Wilayah II Direktorat Jenderal HAM Temanengga.
Temanengga menyampaikan tentang peraturan Menteri Hukum dan HAM No.32 Tahun 2016 tentang Penanganan Dugaan Permasalahan HAM dan tatacara Pembentukan Pos Yankomas di Unit Pelaksana Teknis se-NTB. Terkait teknis Aplikasi SIMAS HAM disampaikan oleh Singgit Hanafi dengan memandu langsung pengisian pengaduan permasalahan HAM melalui Aplikasi SIMAS HAM. Hasil kegiatan adalah tercapainya pemahaman petugas/pelaksana layanan di Pos Yankomas di UPT khususnya terkait pengisian Aplikasi SIMAS HAM.
Di akhir kegiatan Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa saat ini di NTB baru terbentuk 4 (empat) Pos Yankomas dan untuk kedepannya akan dikembangkan di seluruh Unit Pelaksana Teknis se-NTB.