Denpasar, ham.go.id – Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Direktorat Jenderal HAM melalui Sub Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah IV telah melaksanakan koordinasi dan pemantauan penanganan permasalahan Hak Asasi Manusia yang belum atau tidak dikomunikasikan di Provinsi Bali.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut (27 hingga 29 Juli 2020) Tim yankomas berhasil melakukan pendekatan secara langsung atas permasalahan HAM yg tidak dikomunikasikan secara langsung kepada Ditjen HAM. “Permasalahan HAM Aktual yang berhasil kami pantau diantaranya terkait kasus penolakan perpanjangan izin domisili Yayasan Sri Radha Gopinatha dari Sekte Hare Krisna yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung.” ungkap Tim Yankomas Ditjen HAM.
Tim Yankomas menambahkan, “Secara kronologi Ashram tersebut telah berdiri selama belasan tahun dan seharusnya mendapatkan bantuan dana dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Pihak Kelian tidak ingin mengeluarkan Surat Keterangan Domisili dengan alasan banyak masyarakat yang mempertanyakan keberadaan Ashram dan proses yang ditempuh yaitu perpanjangan dikarenakan Kelian lama sudah pernah mengeluarkan Surat Keterangan Domisili.”
Ada pula permasalahan HAM di Provinsi Bali yang menjadi perhatian dari Tim Yankomas, yaitu terkait kasus gadis asal Denpasar Selatan berusia 13 tahun yang menjadi korban pemerkosaan sepupunya pada tahun 2019 dan setelah melahirkan diduga menjadi korban pemerkosaan kembali oleh mertuanya. Kejadian terbongkar saat korban melakukan pemeriksaan ke Puskesmas Denpasar Selatan.
Selain melaksanakan pemantauan penanganan permasalahan Hak Asasi Manusia di Provinsi Bali, Tim Yankomas yang terdiri dari Zulainsyah (Kepala Subdit Yankomas Wilayah IV), Erlangga Kristanto Hendratono (Pengolah Data Hak Sipol Subdit Yankomas Wilayah IV), Eva Lutfiati Latifah (Pengolah Data Hak Sipol Subdit Yankomas Wilayah IV), serta pendamping dari Bidang HAM pada Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Isya Nalapraja) juga melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM (POS YANKOMAS) di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Bangli dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem.