Jakarta, ham.go.id – Direktorat Kerja Sama HAM, Direktorat Jenderal HAM (Ditjen HAM) beraudiensi dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dalam Rapat Koordinasi Implementasi RANHAM, melalui daring virtual meeting, selasa,(14/07).
Rapat dilaksanakan melalui daring virtual meeting yang dipandu oleh moderator dari ELSAM, fadli. Pertemuan yang di inisiasi oleh ELSAM ini di awali sambutan dari Direktur Kerja Sama HAM, Bambang Iriana Dj, mengatakan “Ditjen HAM sedang mendorong untuk terbitnya perpres baru RANHAM generasi V yang masih dalam proses karena sudah berakhirnya RANHAM genenerasi IV (2015-2019), dan untuk tahun 2020 masih menggunakan perpres yang lama selagi menunggu perpres baru terbit. Perpres ditambah dengan Perpres yang dibentuk fleksibel jika nanti ada perubahan/pergantian. “ungkapnya.
Rencana untuk mengesahkan RANHAM 2020-2024 telah bergulir sejak tahun lalu meski sampai saat ini rancangan kebijakan tersebut masih belum juga disahkan. Kelompok masyarakat sipil selama ini memperoleh informasi yang minim terkait rencana pemerintah untuk memperkuat implementasi RANHAM generasi kelima sehingga diperlukan pertemuan khusus untuk mengkomunikasikan langkah- langkah pemerintah ke depan dan sejauh mana kelompok masyarakat sipil dapat terlibat di dalam menyukseskan implementasi RANHAM 2020-2024 nantinya. Pertemuan ini juga diperlukan sebagai pijakan awal dalam membangun hubungan yang lebih sinergis di antara pemerintah dengan kelompok masyarakat sipil.
Virtual meeting berbasis protokol kesehatan ini di hadiri oleh direktur kerja sama beserta jajaranya, ELSAM beserta jajarranya, dan perwakilan Human Rights Watch Group (HRWG). Tujuan dari pertemuan ini untuk mengkomunikasikan langkah-langkah yang akan diambil oleh Sekretriat Bersama RANHAM (Setber RANHAM), khususnya Ditjen HAM, Kemenkumham sebagai koordinator Setber, ke depannya untuk mengimplementasikan RANHAM 2020-2024, menyampaikan komitmen Pemerintah untuk melibatkan kelompok masyarakat sipil dalam pelaksanaan RANHAM 2020-2024, dan bertukar pandangan tentang dukungan yang dapat diberikan oleh kelompok masyarakat sipil untuk menyukseskan pelaksanaan RANHAM 2020-2024.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri (KDN) dan RANHAM wilayah I, Ruth Marshinta S, dalam kesempatan tersebut menyampaikan “sebaiknya melakukan pembaharuan PKS yang sudah berakhir tahun ini sebelum mengimplementasikan substansi”, ujarnya.
Kasubdit KDN dan RANHAM wilayah II, Sofia Alatas, mengatakan “selama ini instrumen evaluasi terkait substansi memang belum maksimal, masih dalam hasil laporan capaian”, ungkapnya.
HRWG, Hafidz, mengatakan “Ditjen HAM mengusulkan format untuk evaluasi kedepan, dan jika sudah matang dapat digunakan acuan dalam baseline” ujarnya.
ELSAM, Wahyudi Djafar, mengatakan, ”meneruskan kerja sama antara ELSAM dengan Ditjen HAM pada waktu sebelum-sebelumnya, ELSAM dapat membantu optimalisasi ranham, membantu menyiapkan instrumen monitoring dan evaluasi dengan mengukur outcome dalam pelaksanaan RANHAM, dan juga bagaimana Setber memiliki renstra dan SOP untuk bagaiamana peran-peran Setber, untuk ELSAM sebagai knowldege terkait RANHAM platform pengetahuan (ranham.id)”. ujarnya.
Masih perlu tools dan monitoring instrumen yang konvensional (berupa dokumen), Kemenkumham tidak akan berjalan sendiri, sehingga untuk keputusan bersama melalui Setber RANHAM. Antara kedua belah pihak setuju untuk bertemu dan meneruskan kembali untuk melakukan evalusai melalui tools terkait RANHAM ini, agar RANHAM diketahui bukan hanya antar pemerintah tapi juga masyarakat bahkan dunia internasional. Dari pertemuan ini diharapkan dapat menjadi momentum yang baik untuk semakin mensinergikan kerja sama antara Sekretariat Bersama RANHAM dan Masyarakat Sipil.(sa)