Jakarta, ham.go.id – Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menyelenggarakan Webinar dengan topik “Pentingnya Undang-Undang Perlindungan PRT untuk Perempuan Indonesia”, Senin (13/7).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut, menghadirkan Direktur Informasi HAM (Hajerati) yang bertindak selaku narasumber mewakili Direktorat Jenderal HAM. Direktur Informasi HAM, Hajerati menyampaikan materi tentang Regulasi Kepastian Hukum antara PRT dan Pemberi Kerja.
Undang-Undang perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan pekerja dan warga negara Republik Indonesia. Saat ini tercatat tidak kurang dari 5 juta perempuan yang bekerja di sektor ini. wilayah kerja bersifat domestik dan privat sehingga menyebabkan praktik di sektor ini rawan dan rentan terjadinya tindak diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan. Menanggapi kekhawatiran yang timbul atas hal tersebut Hajerati menjelaskan bahwa “Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM telah mengatur jaminan perlindungan hukum bagi warga negaranya dimana dalam hal ini setiap orang berhak untuk bekeja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan bekerja” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hajerati menyampaikan dalam prolegnas 2019-2024 pemerintah dan badan legislatif telah berkomitmen bahwa PRT berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabak kemanusiaan serta untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap PRT, “Untuk itu DPR RI bersama dengan pemerintah sedang bekerja bersama-sama melanjutkan pembahasan RUU tentang Perlindungan Tenaga Kerja, mari terus kita kawal dan dukung proses ini bersama-sama” pungkasnya.
Selain Direktur Informasi HAM, hadir pula sebagai narasumber Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah), Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (Bintang Puspayoga), Ketua Umum Kowani (Giwo Wiyoga), serta perwakilan Anggota DPR RI Komisi 1 (Willy Aditya). Kegiatan selama kurang lebih dua jam ini diikuti oleh DP/Pengurus Kowani, Anggita Kowani, BKOW, Masyarakat Perempuan Indonesia (MPI), Komnas Perempuan, Jala PRT dan lembaga terkait.