Jakarta, ham.go.id – Dari hasil Evaluasi penelitian yang dilakukan Balitbang Hukum dan HAM, Pos Yankomas dipandang perlu untuk diperkuat mulai dari instrumen hukum hingga Sumber Daya Manusia (SDM) nya.
“Terkait Pos Yankomas, Saya sepakat dengan tim peneliti bahwa kita memang perlu segera untuk melakukan perubahan atau revisi pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan HAM,” kata Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, pada kegiatan Diskusi Publik terkait Evaluasi Kebijakan Pembentukan Pos Yankomas dan Pengaduan Pelanggaran HAM, Selasa (7/7).
Pada acara virtual yang juga turut diikuti oleh Ka. Balitbang Hukum dan HAM tersebut, Mualimin menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPSDM Hukum dan HAM juga Sekretariat Jenderal maupun kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam menguatkan Pos Yankomas.
Sejak tahun 2019, kata Mualimin, sejumlah pelatihan guna meningkatkan kapasitas SDM pelaksana Pos Yankomas telah diselenggarakan bekerja sama dengan BPSDM Hukum dan HAM. “Saya juga bersepakat mungkin ke depan perlu diadakan JFT untuk Yankomas agar kawan-kawan (pelaksana pos yankomas) di daerah jelas arahnya,” tambah Mualimin.
Mualimin juga turut menyinggung mengenai meningkatknya laporan pengaduan HAM yang diterima secara langsung oleh Direktorat Jenderal HAM dari daerah. Padahal, sambung Mualimin, Pos Yankomas idealnya bisa mampu menjaring lebih banyak pengaduan HAM di daerah. “Tampaknya sosialisasi (Pos Yankomas) kepada masyarakat juga perlu untuk ditingkatkan,” ucap Mualimin.
Penelitian yang diketuai oleh Peneliti Madya Balitbang Hukum dan HAM, Okky Cahyo Nugroho, tersebut mengumpulkan data dari sejumlah unit eselon 1, dan Kanwil serta UPT di empat wilayah yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. Dalam mengumpulkan data, Okky menyampaikan bahwa karena terkendala covid-19 maka sejumlah wawancara mendalam dilakukan dengan melalui video conference.
Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, RR. Risma Indriyani, yang juga turut hadir dalam diskusi publik siang itu mengapresiasi penelitian terkait Pos Yankomas yang dikerjakan oleh teman-teman di Balitbang Hukum dan HAM. Ia juga mengusulkan perlunya lokus penelitian terhadap Pos Yankomas diperluas. “Kiranya jika ada anggaran perlu dipertimbang oleh Ibu Kepala Balitbang Hukum dan HAM agar penelitiannya tidak hanya di Jawa saja, tetapi juga di luar jawa baik Indonesia Barat, Tengah, maupun Timur,” kata Risma. (Humas Ditjen HAM)