UPT PEMASYARAKATAN DAN IMIGRASI DI SUKABUMI SIAP DENGAN LAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM

Bagikan

Sukabumi, ham.go.id – Tiga Unit Pelaksana Teknis di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yakni Lapas Warung Kiara Sukabumi, Kantor Imigrasi Sukabumi dan Lapas Sukabumi merupakan UPT yang dikunjungi Tim Divisi Pelayananan Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat pada Senin (23/6), dalam rangka Penguatan HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Tim yang dipimpin Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jabar, Hasbullah Fudail bersama Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Dani Kusmawan, mengawali kunjungan ke Lapas Warung Kiara yang diterima oleh Danan, langsung melakukan pemantauan dan pengambilan gambar atas beberapa Ruang Layanan Masyarakat, Ruang Laktasi, Pengaduan Komunikasi Masyarakat (Yangkomas), Ruang Bermain Anak, Toilet Khusus Disabilitas, Lantai Landai yang Memberi Petunjuk/Arah Khusus Disabilitas dan lainnya .

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Pelayanan publik berbasis HAM merupakan tanggung jawab negara dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah. Adanya Permenkumham ini juga bertujuan untuk menjadikan pemerintah yang baik serta adanya transaparansi.

Kunjungan Tim selanjutnya diteruskan ke kantor Imigrasi Sukabumi dan diterima oleh Kepala Kantor Imigrasi, Nurudin. Kantor Imigrasi ini bersebelahan dengan Terminal kota Sukabumi sehingga akan menjadi sorotan jika pelayanannya mengabaikan aspek HAM. Bersama kepala kantor imigrasi Tim diajak berkeliling kantor dengan suasana yang sangat bersih dan indah serta dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan informasi layanan publik yang berbasis HAM.

Kunjungan terakhir adalah Lapas Sukabumi yang berada di jantung kota Sukabumi dan diterima oleh Kepala Lapas Yos. Kondisi Lapas yang dibangun sebelum kemerdekaan RI tempat dan ruangannya memang terbatas, sehingga penataan yang dilakukan juga sangat terbatas .

Tiga UPT yang dikunjungi Tim, sudah sangat sesuai dan juga sementara melengkapi beberapa infrastruktur yang saat ini dalam pengerjaan dalam rangka melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM . Dua Hal penting yang dititipkan Kabid HAM kepada para KUPT di Sukabumi : 1. Pelayanan Pengaduan harus siap sesuai SOP yang dibuat, jika 24 jam maka harus siap dan jika sesuai jam kerja itupun harus selalu on. 2. Perlu dibuat spanduk,banner/info grafis berupa ajakan berisi “Bantu Kami memberi Pelayanan Terbaik “. Semoga UPT yang ada di Sukabumi bisa mendapatkan penghargaan Layanan Publik Berbasis HAM. (red/foto : Bidang HAM Kanwil Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content