Rapat Daring Persiapan FGD Pemahaman Prinsip-Prinsip dalam UN CRPD dan UU Nomor 8 Tahun 2016

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga memimpin rapat daring untuk membahas rencana kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pemahaman prinsip-prinsip dalam United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities  (UN CRPD) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas antara Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) dan Direktorat Instrumen HAM. Rapat yang dilaksanakan melalui teleconference ini diikuti juga oleh Maulani Rotinsulu (HWDI) Ariani Sukanwo (PPUA) Aria Indrawati (Pertuni) Mahmud Fasa (PPDI) Novia Fransiska (Staf Koalisi Nasional OPD) Firman (Staf Koalisi Nasional OPD) Wiwi August (Staf Koalisi Nasional OPD), serta Kasubdit, Kepala Seksi dan JFU di lingkungan Subdit Hak Kelompok Rentan, Jumat (8/05).

Kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk mematangkan rencana kegiatan yang telah dibicarakan sebelumnya, agar dapat diselenggarakan setelah pandemi Covid-19. Hal utama yang ingin dicapai dalam rapat ini adalah mewujudkan perubahan paradigma tentang HAM terhadap Penyandang Disabilitas sehingga dengan diratifikasinya UN CRPD dan dibentuknya UU Penyandang Disabilitas dapat terwujud persamaan pemahaman terkait hal tersebut.

“Awalnya kegiatan ini akan dilaksanakan pada bulan Maret/April namun karena wabah ditunda, dan dipersiapkan diselenggarakan sekitar bulan Juli” ujar timbul. OPD diharapkan dapat mempersiapkan substansi yang komprehensif tentang CRPD sehingga dapat dengan mudah dipahami secara utuh oleh para peserta dalam bentuk diskusi yang sifatnya tidak menggurui namun lebih pada diskusi yang saling memberi pemahaman. “Perlu ada acuan bahan untuk penyampaian pemahaman terkait CRPD” pungkasnya
Selanjutnya Maulani dari HWDI menyampaikan, “sebagaimana amanat inklusifitas dalam CRPD, maka semua program pembangunan negara harus inklusif terhadap disabilitas. FGD dimaksud untuk memahami hal tersebut”. (ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content