Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menerima audiensi Duta Besar Swiss untuk Indonesia beserta jajaran, Kamis, (30/1). Pada pertemuan di ruang rapat Direktur Jenderal HAM, Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Kurt Kunz, membahas mengenai sejumlah isu aktual tentang HAM yang berkembang di Indonesia.
Topik seputar kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, hukuman mati, dan anti penyiksaan serta produk hukum di daerah cukup menyita porsi yang besar dalam dialog pagi ini. Direktur Jenderal HAM didampingi para pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal HAM menanggapi setiap topik yang dilontarkan oleh pihak kedutaan besar Swiss.
Berkenaan dengan produk hukum di daerah yang berpotensi melanggar HAM, Mualimin menyatakan bahwa sejatinya Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan serangkaian upaya untuk pencegahan. Salah satunya, kata Mualimin, adalah dengan menerbitkan peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Muatan Materi HAM dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Kami, Ditjen HAM, telah memberdayakan kanwil Kemenkumham khususnya Bidang HAM di daerah agar setiap pembahasan produk hukum di daerah telah sesuai sebagaimana diatur di dalam Permenkumham tersebut,” kata Mualimin. “Harapan kami HAM bisa terimplementasi di setiap produk hukum di daerah,” imbuh Mualimin.
Direktur Kerja Sama, Bambang Iriana Djajaatmadja, menjelaskan upaya Direktorat Jenderal HAM menangani persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Salah satu yang diangkat ialah mengenai dugaan pembatasan perayaan natal yang terjadi di Dharmasraya Sumatera Barat. Bambang menyampaikan bahwa Direktur Jenderal HAM telah berkirim surat kepada pemerintah daerah terkait. Hal tersebut ditujukan agar pemerintah daerah tetap memperkenankan warga kristiani untuk menjalankan perayaan natal.
Kurt Kunz menyambut baik upaya yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal HAM dalam menangani persoalan-persoalan HAM khususnya keebasan beragama dan berkeyakinan serta berekspresi di sejumlah daerah. “Saya rasa kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi bagi bangsa Indonesia majemuk merupakan hal yang sangat krusial bagi persatuan dan kesatuan Indonesia,” tutur Kunz.
Selain membahas topik-topik aktual HAM di tanah air, kedua belah pihak juga turut mengulas rencana kerja sama ke depan. Pihak kedutaan besar Swiss menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan program anti-penyiksaan yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.