Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM cq. Direktorat Kerja Sama HAM menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Hasil Monitoring dan Evaluasi Kabupaten, Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) di 5 Provinsi, di ruang rapat lt. 3 Direktorat Jenderal HAM, Jakarta. (05/11).
Kegiatan yang di buka oleh Direktur Kerja Sama HAM, Bambang iriana Djajaatmadja beliau menyampaikan “Aksi HAM merupakan mandatori dari presiden sedangkan kkp bukan mandatori langsung dari presiden namun oleh kab/kota dianggap semua sama mandatori, kkp ham di rasa menambah tugas baru oleh pemerintah daerah, padahal tidak seperti itu” ungkapnya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri; Direktur Eksekutif, HRWG; Akademisi Universitas Indonesia; Konsultan Hukum, WNP Consultants; Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Ditjen HAM; Kasi Analisis Instrumen Hak Kelompok Rentan, Ditjen HAM; Kasi Kerja Sama dan RANHAM Wilayah IIB, Ditjen HAM; Kasi Kerja Sama dan RANHAM Wilayah IC, Ditjen HAM; Pengolah Data Kerja Sama Regional; dan evaluator yang terdiri dari akademisi, lsm dan pegawai Ditjen HAM.
Pertemuan ini terselenggara karena telah dilaksanakanya field visit monitoring dan evaluasi KKP HAM di lima (5) Provinsi diantaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Banten, dan DKI Jakarta. Lima provinsi ini dipilih secara acak untuk di ambil sample dari setiap kab/kota di masing-masing provinsi tersebut.
Tujuan dari pembahasan ini untuk mengumpulkan dan diskusi atas hasil dari pengambilan sample dari masing-masing provinsi terpilih untuk dirumuskan hasil penelitaian monitoring dan evaluasi KKP HAM. Pertemuan ini beserta serangkaian kegiatan berikutnya diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi terkait perbaikan Permenkumham No. 34 Tahun 2016. (sa)