Salah satu fungsi Aparatur Sipil Negara di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara adalah menjalankan fungsi pelayanan publik, maka sesuai dengan Amanat Pasal Pasal 17 dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat bertugas untuk mewujudkan P5HAM (Perlindungan, Penegakan, Pemenuhan, Pemajuan, dan penghormatan Hak Asasi Manusia).
Terdapat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat sebagai wujud Tata Nilai Organisasi ‘PASTI’ dalam hal merespon permasalahan Hak Asasi Manusia yang dikomunikasikan, Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat ibarat sebuah wadah yang berkewajiban untuk menampung, mendorong penyelesaian, serta memberikan solusi dalam penyelesaian permasalahan Hak Asasi Manusia.
Direktorat YANKOMAS memiliki upaya untuk selalu meningkatkan Pelayanan Publik dalam menerima permasalahan HAM yang dikomunikasikan, tidak sedikit dalam menerima permasalahan HAM tersebut Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat mempunyai beberapa kendala salah satunya adalah ruang pengaduan sebagai sarana untuk merespon Pengaduan Masyarakat dirasa masih kurang optimal karena pada dasarnya setiap informasi masyarakat yang disampaikan kepada Direktorat Yankomas sifatnya privat dan tertutup.
Terkait dengan ruangan pengaduan tersebut Direktorat Pelayanan Komunikasi masyarakat melakukan optimalisasi Ruang Pelayanan Direktorat Jenderal HAM yang diharapkan dengan adanya pemanfaatan tersebut Direktorat Jenderal HAM dapat meningkatkan fungsi Pelayanan Publik yang lebih cepat dan efisien sehingga masyarakat lebih terdorong untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Direktorat Jenderal HAM. (IPF)