Jakarta, ham.go.id – Subdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I menerima komunikasi langsung dari Penyampai Komunikasi yang berasal dari Jawa Barat bertempat di Ruang Rapat Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Senin (14/10).
Penyampai Komunikasi menyampaikan permohonan perlindungan hak asasi manusia terkait dengan hak jaminan hari tua sebagai pegawai salah satu Yayasan Pendidikan di Tasikmalaya yang tidak jelas, karena perubahan status Universitas yang awalnya berada di bawah Yayasan beralih menjadi Universitas Negeri. Berdasarkan perubahan status tersebut, pegawai yang telah memasuki purnabakti saat perubahan status tersebut menjadi tidak jelas statusnya, apakah mendapatkan pesangon sebagaimana aturan ketenagakerjaan dan Yayasan, atau mendapatkan pensiun.
Berdasarkan hal tersebut, Ditjen HAM telah menindaklanjuti dengan membuat surat dan Penyampai Komunikasi menyampaikan ucapan terima kasih bahwa telah ditindaklanjutinya permasalahan tersebut, serta meminta kepada Ditjen HAM agar kiranya dapat mendorong Yayasan atau pihak Universitas untuk memastikan jaminan hari tua pegawai tersebut.