Tokyo, ham.go.id – Menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi pada Perwakilan RI di Tokyo, Jepang, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi sampaikan pentingnya pelayanan Keimigrasian Berbasis HAM, di Hotel East 21 Jepang, Rabu (16/10).
Dirjen HAM mengawali presentasinya dengan mengungkapkan kewajiban dan tanggung jawab negara pada HAM. “Sebagaimana tertuang pada UUD 1945 Pasal 28 I ayat 4, maka Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah,” kata Mualimin.
Mualimin memandang Implementasi dari pemenuhan HAM oleh pemerintah mesti tercermin dalam pelayanan publik. Mualimin berharap pelayanan keimigrasian yang juga merupakan salah satu pelayanan publik turut untuk mengimplementasikan HAM . Terlebih, sambung Mualimin, hal ini telah diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. “Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik dalam hal ini pelayanan keimigrasian wajib untuk berpedoman pada prinsip-prinsip HAM,” ujar Mualimin.
Dirjen HAM menyebutkan sejumlah asas yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan pelayanan publik berbasis HAM. “Tentu dalam pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM, maka Bapak/Ibu perlu memperhatikan asas non-diskriminasi, kesamaan dan kesederajatan hak atau keadilan, perlindungan dan kepastian hukum, serta aksesibilitas sarana prasaran dan sikap petugas yang siap melayani khususnya bagi kelompok rentan,” tutur Mualimin.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) ini dikuti oleh perwakilan dari 22 atase imigrasi Indonesia. Esok hari Dirjen HAM bersama dengan Sekjen Kemenkumham diagendakan akan melaksanakan kunjungan dinas ke Tokyo Detention House. (Humas Ditjen Ham/Dok/Toma)