Jayapura, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia bertempat di Aula Kantor Wilayah (10/10).
Kegiatan FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kurniaman Telaumbanua, Kepala Bidang Kelembagaan, Pemenuhan Hak Anak,Penelantaran Anak yang berhadapan hukum Herlina Tokoro.
Dalam sambutannya Kepala Divisi Pelanyanan Hukum dan HAM Kurniaman Telaumbanua mengatakan, para peserta yang hadir mengikuti kegiatan FGD ini dapat memberikan pendapat,masukan serta rekomendasinya terkait perbaikan peraturan daerah kedepannya terutama yang berkaitan tentang HAM.
“Kami minta agar para peserta dapat memberikan masukan, pendapat dan rekomendasi untuk perbaikan-perbaikan peraturan daerah kedepan terutama yang berkaitan dengan HAM” ungkap Kurniaman.
Lebih lanjut dikatakan dalam penyampaian materi FGD, terdapat beberapa parameter HAM dalam pembentukan Perda tentang perlindungan anak.
“Dalam pembentukan Perda tentang Perlindungan Anak terdapat beberapa parameter yang perlu diperhatikan yaitu Ketersediaan Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk terpenuhinya hak-hak anak, akses fisik penyediaan fasilitas layanan anak dapat dijangkau/diakses oleh anak berkebutuhan khusus dan anak di daerah terpencil/tertinggal, pemerintah berkewajiban memberikan kesempatan kepada Orang Tua dalam perkembangan diri anak, serta kewajiban melindungi setiap anak berhak untuk hidup,tumbuh,berkembang,dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”ujar Kurniaman Telaumbanua
Kurniaman berharap produk-produk hukum daerah yang telah dibuat agar dapat diimplementasikan secara baik dan benar kepada masyarakat.
“Diharapkan setiap rancangan perda/ perda yang sudah harus mempunyai perpekstif HAM dan dapat di implementasikan di masyakarat”.harap Kurniaman
Kegiatan ini di hadiri oleh perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Papua, perwakilan bagian Hukum Setda Kota Jayapura, perwakilan bagian hukum Setda Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Papua Jayapura, pejabat eselon IV, perancang muda dan pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua. (LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA)