Bengkulu, ham.go.id – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) terkait laporan dari Saudari Lieya Citra Istoria dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu dan Polda Bengkulu, Kamis (26/9). Hadir dalam rapat Kepala Bagian HAM (Nelly Sinarti), Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Basori) dan JFT Penyuluh hukum (Edi Maison, Yulian Haidir) dan Perancang (Cik Yang, Iip).
Adapun hasil dari koordinasi dan klarifikasi adalah informasi dari pihak BNNP terkait kronologi meninggalnya bandar narkoba di Kabupaten Kaur. Tim Yankomas Kantor Wilayah Bengkulu merencanakan akan memanggil kembali pihak pelapor pada tanggal 2 Oktober mendatang guna melaksanakan audiensi pihak pelapor yang selanjutnya akan dibuat kesimpulan dalam bentuk rekomendasi.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 ada hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, seperti hak hidup dan hak memperoleh keadilan, maka Tim Yankomas Kantor Wilayah Bengkulu akan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor. (Humas Kanwil)
(*Sumber: https://bengkulu.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/4051-rapat-koordinasi-dan-klarifikasi-yankomas )