Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM menghadiri Forum koordinasi kementerian/lembaga yang diinisiasi oleh Komnas Perempuan, yang diwakili oleh Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Hidayat, sebagai narasumber dan didampingi oleh Kasie Analisis Intrumen hak kelompok rentan, Abubakar sebagai peserta di Hotel Mercure, Sabang Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Forum koordinasi kementerian/lembaga yang diinisiasi oleh Komnas Perempuan dengan mengundang kementerian/lembaga terkait seperti Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenkumham, Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komnas HAM serta perwakilan dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan forum ini dilatarbelakangi oleh munculnya produk hukum daerah yang diskriminatif terhadap HAM, sehingga diperlukan mekanisme pencegahan dan penangganan terhadap Produk Hukum Daerah (PHD) yang dianggap diskriminatif.
Kasubdit Instrumen hak kelompok rentan menyampaikan “kami sudah memiliki Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang bisa digunakan sebagai alat uji analisis terhadap produk hukum daerah yang di duga diskriminatif” dan juga menyampaikan perkembangan terkini terkait Analisis Perda Diskriminatif sebanyak 421 yang dianalisis oleh Direktorat Instrumen HAM.
Dari pertemuan tersebut di hasilkan rekomendasi, salah satu yang dimunculkan dari pertemuan tersebut adalah adanya rencana pembentukan intrumen parameter/alat uji kebijakan diskriminatif yang seragam secara nasional yang di inisiasi oleh kelompok kerja sehingga bisa mencegah kemunculan PHD diskriminatif.