Ciptakan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi yang Melayani Publik Berbasis HAM

Bagikan

Bekasi, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan workshop penguatan HAM yang bertajuk “Menciptakan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi yang Melayani Publik Berbasis HAM”,di Hotel Amaroossa Bekasi, Rabu (18/9). Kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari tersebut dibuka langsung oleh Direktur Jenderal HAM.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menilai pelayanan publik di Indonesia masih perlu mendapat perhatian bersama. Terbukti dengan masih banyaknya tuntutan pelayanan publik sebagai tanda ketidakpuasan masyarakat.

“Sewajarnya pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat harus terus mengalami pembaharuan baik dari sisi paradigma maupun format pelayanan seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat dan perubahan di dalam pemerintah sendiri,” ucap Mualimin.

Mualimin mengungkapkan dalam rangka menjawab tuntutan masyarakat tersebut, Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Meski demikian, diakui Mualimin bahwa masih terdapat tantangan dalam menjalankan standar pelayanan publik berbasis HAM di UPT-UPT Kemenkumham mulai dari kendala teknis hingga pemahaman terkait indikator-indikator apa saja yang perlu dipenuhi.
Oleh sebab itu, Ditjen HAM berupaya untuk mengarusutamakan pelayanan publik berbasis HAM terutama di UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Salah satu upaya yang dilakukan Ditjen HAM dalam upaya penerapan pelayanan publik yang berbasis HAM yakni dengan mengadakan Diseminasi dan Penguatan HAM bagi petugas UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ungkap Mualimin di hadapan 25 peserta workshop penguatan tersebut.

Dalam jangka panjang, Dirjen HAM berharap agar inisiasi Kemenkumham dalam membangun kesadaran pelayanan publik berbasis HAM direspon positif tidak hanya di UPT-UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan namun juga di seluruh instansi milik pemerintah ke depannya. Adapun tujuan akhir dari pelayanan publik berbasis HAM adalah kepuasan masyarakat. “Dengan melaksanakan pelayanan publik yang berbasis HAM diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan terutama terkait pelayanan publik.

Usai Dirjen HAM menyampaikan sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah 1 dan turut menjadi pemateri adalah Direktur Diseminasi dan Penguatan, Suparno. (Humas Ditjen HAM)

Skip to content