Serang, ham.go.id – Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat dari Ditjen HAM bersama Kasubdit Yankomas Wilayah 1 Bapak Edwin Aldrin Purba, SH, MH melakukan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penanganan Dugaan Pelanggaran/Permasalahan HAM yang Dikomunikasikan di Provinsi Banten pada Hari Kamis (5/9), bertempat di Kanwil Kemenkumham Banten.
Tim Ditjen HAM yang berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Banten mengundang beberapa instansi terkait yaitu : Bagian Hukum Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang, Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Polda Banten, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Biro Hukum Setda Propinsi Banten, Bagian Hukum Kota Tangerang, dan Kanwil BPN Banten.
Beberapa permasalahan yang dibahas dalam rapat antara lain : Permohonan penerbitan sertifikat atas tanah, Permohonan keadilan dan kepastian hukum terkait laporan kepada pihak kepolisian yang belum mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), Permohonan Surat Pengantar untuk Pemecahan Sertifikat terhadap Rumah Negara, Permohonan penyelesaian dan pemantauan terkait sengketa tanah seluas 14 hektar yang merupakan tanah eks perkebunan milik Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Permohonan penyelesaian permasalahan dan ganti rugi tanah milik para Ahli Waris seluas 10.950 m2 dengan Pemerintah Daerah, serta Permohonan perlindungan hukum terkait proses hukum di Pengadilan Tipikor.