Koordinasi dan Konsultasi Penanganan Dugaan Pelanggaran/Permasalahan HAM yang Dikomunikasikan di Provinsi Kalimantan Barat

Bagikan

Pontianak, ham.go.id – Subdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah IV melaksanakan kegiatan Koordinasi, Konsultasi dan Mediasi Yankomas di Provinsi Kalimantan Barat, yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, terkait permasalahan jaringan perdagangan orang yang telah bergerak hingga ke desa-desa di Kalimantan Barat dan menargetkan para perempuan muda yang diiming-imingi materi, kawin kontrak, dan tinggal di Tiongkok yaitu :

  • Tanggal 07 Agustus 2019 telah dilaksanakan pertemuan dengan perwakilan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Mempawah;
  • Tanggal 08 Agustus 2019 telah dilaksanakan pertemuan dengan perwakilan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang; dan
  • Tanggal 09 Agustus 2019 telah dilaksanakan pertemuan dengan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Berdasarkan koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa perdagangan orang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya : faktor geografis, Kalimantan Barat memungkinkan bagi mediator tindak pidana perdagangan orang untuk mencari korban karena perbatasan langsung dengan negara tetangga,  faktor pendidikan korban tindak pidana perdagangan orang rata-rata tingkat pendidikannya dibawah SMA, dan faktor ekonomi korban tindak pidana perdagangan orang rata-rata berpenghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap.

Skip to content