Jakarta, ham.go.id – Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Suparno menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar Ketenagakerjaan dan Peresmian serta Pelantikan Pengurus HKHKI pada Kamis (29/8) bertempat di Gedung Serba Guna Kementerian ketenagakerjaan RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Himpunan Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) mengambil tema “Membuat Undang-Undang Outsourcing – Kunci Bagi Pertumbuhan Ekonomi di Era Revolusi Industri 4.0”. Tema ini diangkat mengingat isu terkait tenaga kerja outsourcing masih banyak terjadi kendala dan permasalahan.
Dalam paparannya Suparno mengungkapkan bahwa dengan adanya fleksibilitas dalam hubungan kerja pada sistem outsourcing ini justru menjadi sebuah tantangan dalam pemenuhan hak-hak pekerja. Hal ini dikarenakan perekrutan, dan administrasi ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak-hak pekerja dilimpahkan diserahkan kepada pihak penyalur. “Buruh kontrak tidak mendapatkan tunjangan-tunjangan dan fasilitas lain layaknya yang diterima oleh pekerja permanen. Di sisi lain, jam kerja menentukan upah dengan panjang pendeknya jam kerja ditentukan oleh target produksi. Apabila target tidak tercapai berarti jam lembur tidak dibayar” tutur Suparno.
Dari sudut pandang HAM sendiri, sistem outsourcing ini perlu dikaji lebih dalam, khususnya terkait hak-hak pekerja. Pada pasal 38 ayat (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa, “Setiap orang , baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat – syarat perjanjian kerja yang sama”. Selain itu HAM juga menjadi salah satu aspek yang wajib ditegakkan di negara yang menganut sistem demokrasi, khususnya Indonesia. Seperti halnya Hak Ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia yang telah dijelaskan dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 7 ayat 2.
Berkaitan dengan sistem outsourcing di era revolusi industri 4.0, Suparno menyampaikan bahwa peningkatan kecanggihan teknologi digital memiliki dampak positif bagi ketenagakerjaan di Indonesia karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses apapun melalui kemajuan tersebut. Terlebih, kemajuan teknologi yang canggih menuntut kepada setiap individu untuk berlomba – lomba dalam berkreasi dan berinovasi dalam menciptakan lapangan kerja baru sehingga revolusi 4.0 dapat menjadikan ketenagakerjaan di Indonesia yang awal mulanya bersistemkan formal bertransformasi menjadi sistem digital, serta kemajuan ekonomi digital yang begitu pesat.
Pada akhir paparannya, Suparno menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada HKHKI atas komitmennya di bidang ketenagakerjaan di Indonesia dan memberikan dampak positif dalam peningkatan dan pemenuhan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat. Hadir pula dalam seminar ini Menteri Ketenagakerjaan RI, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI dan beberapa guru besar dari beberapa universitas di Jakarta.