Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Bagikan

Makassar, ham.go.id – Bertempat di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, dilakukan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif Hak Asasi Manusia, pada kesempatan ini yang dibahas terkait Ranperda Kotamadya Makassar tentang Kepemudaaan, Kamis (08/8).

Acara ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara dan dihadiri oleh narasumber yaitu: Hidayat, Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan dari Direktorat Jenderal HAM dan Andi Luhur Priyanto dari  Universitas Muhammadiyah, peserta kegiatan ini terdiri dari unsur DPRD Kota Makassar, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Bagian Hukum Kota Makassar, perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham Sulawesi Selatan dan Bidang HAM.

Pada kesempatan ini, Hidayat mengatakan bahwa Ranperda tentang Kepemudaan yang digagas oleh DPRD Kota Makassar adalah salah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar dalam mengangkat potensi pemuda di Makassar, banyak hal dalam Ranperda tersebut yang perlu ditambahkan antara lain: masih diperlukan penambahan Pasal terkait upaya-upaya pemerintah Kota dalam mengangkat potensi Pemuda Penyandang Disabilitas antara lain: Penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Pemuda Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan bagi Pemuda Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan dan Pemuda Penyandang Disabilitas difasilitasi oleh Pemerintah Daerah untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan guna kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.

Selain dari Pasal Penyandang Disabilitas, di Ranperda Kepemudaaan Kota Makassar belum terlihatnya gender mainstream dalam Ranperda serta perlu membangkitkan kesadaran hukum dan HAM melalui pemberian pendidikan kesadaran hukum dan HAM.

Skip to content