Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM cq Sub Direktorat Hak Kelompok Rentan mengikuti Rapat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait persiapan substansi dan teknis pelaksanaan Basic Course Hukum Hukum Humaniter Internasional, Senin (22/7).
Direktorat Jenderal HAM diwakili oleh Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan Hidayat dan Kepala Seksi Analisis Instrumen Hak Kelompok Rentan Abubakar. Dalam kesempatan tersebut, Hidayat menyampaikan bahwa dalam modul pelatihan yang akan dilaksanakan kedepan, agar diperhatikan juga bagaimana konsepsi HAM dalam lingkup Hukum Humaniter.
Kelompok rentan sebagai mana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia penjelasan Pasal 5 ayat 3 yakni anak-anak, wanita hamil, disabilitas, dan lansia sering kali jadi korban tidak langsung dalam kondisi perang, sehingga dipastikan harus ada materi khusus bagaimana penanganan terkait kelompok rentan yang jadi korban perang. Menurut hukum HAM Internasional dalam keadaan perang dilarang melakukan penyerangan terhadap warga sipil, rumah ibadah, rumah sipil dan Protokol Tambahan 1977 secara khusus melindungi orang yang tidak mengambil bagian dalam permusuhan (warga atau penduduk sipil, pekerja kesehatan, dan pekerja bantuan kemanusiaan) dan mereka yang tidak lagi terlibat dalam permusuhan, seperti tentara yang terluka, sakit dan kapalnya karam dan tawanan perang (Konvensi Jenewa 1949).
Indonesiapun telah meratifikasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Involvement Of Children In Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata) dimana melalui ratifikasi ini Indonesia mengakui ketentuan-ketentuan ataupun rambu-rambu dalam berperang terutam perlindungan khusus bagi anak dalam kondisi konflik bersenjata.