Demak, ham.go.id – Peran Kantor Wilayah Jawa Tengah dalam menjaga Peraturan Daerah yang berprespektif Hak Asasi Manusia kembali diuji. Kali ini, melaui Bidang HAM bekerjasama dengan Direktorat Jenderal HAM menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak, Kamis (11/07) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Demak.
Kegiatan ini juga merupakan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah setempat, tidak ketinggalan peran para perancang Kanwil Jawa Tengah juga dilibatkan dalam acara ini. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, RR.Sri Widyaningsih secara resmi membuka jalannya kegiatan.
Dihadiri oleh beberapa instansi di Wilayah Kabupaten Demak,saat memberikan sambutan,Kadivyankumham menyampaikan apresiasi atas terfasilitasinya kegiatan ini oleh Pemerintah Kabupaten Demak.
“Sekali lagi dalam setiap kesempatan seperti ini, selalu saya sampaikan bahwa Kemenkumham memiliki tugas menjaga Perda agar tetap menjadi satu kesatuan dalam sistem hukum nasional, “jelasnya.
“Selain itu, memastikan bahwa Perda yang dihasilkan memiliki perspektif HAM, “sambungnya.
Dua materi disajikan dalam FGD kali ini. Dimoderatori oleh Kabid HAM, Siti Yulianingsih, materi pertama tentang Evaluasi Raperda Perlindungan Anak dibawakan oleh Asisten Pemerintahan Kesra Setda Demak, Ahmad Nur Wahyudi.
Sementara materi kedua, Kasubdit Instrumen Hak Sipil dan Politik Ditjen HAM, Temmanengnga menyampaikan materi Perda dalam Perspektif HAM. Baik Nur Wahyudi maupun Temma sepakat bahwa rancangan Perda harus memperhatikan unsur-unsur atau bernuansa HAM.
“Kami harapkan melalui FGD ini, kita dapat memperoleh banyak manfaat, yang pada akhirnya Perda yang dihasilkan dapat berprespektif HAM, “katanya seraya mengucapkan terima kasih atas peran Kanwil Jawa Tengah dalam acara ini.
Diskusi dan tanya jawab tentang Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak mengemuka sebagai inti diselenggarakannya FGD ini. (Humas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah-Jateng GAYENG)