Yogyakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM kembali mengadakan Diseminasi HAM tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (PPBHAM) di Provinsi DIY di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (27/6). Peserta berasal dari 10 UPT yang tersebar di seluruh Provinsi DIY. Selain itu, diseminasi HAM ini juga dihadiri para pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY. Bertindak sebagai narasumber adalah Direktur Diseminasi Dan Penguatan HAM, Suparno dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Tedja Sukmana, serta Kasubdit Diseminasi Dan Penguatan HAM, Lukman. Moderator adalah Kepala Bidang HAM, Purwanto.
Dalam sambutannya, Tedja menyampaikan bahwa pelayanan publik memiliki dasar hukum yang kuat karena sudah termaktub dalam UUD 1945. Negara yang bertanggung jawab atas pelayanan publik bagi warga negaranya, misalnya dengan menyediakan fasilitas umum dan fasilitas kesehatan.
Tedja menambahkan, seharusnya dengan target Kanwil Kemenkumham DIY untuk mencapai WBK/WBBM dapat memudahkan kanwil untuk melaksanakan PPBHAM. Perbaikan-perbaikan yang dilakukan kanwil dalam rangka mencapai WBK seperti bebas pungli, responsif terhadap pengaduan, pelayanan yang tepat waktu kepada masyarakat, akuntabilitas publik juga merupakan kriteria pengukuran PPBHAM. Oleh karena itu dapat dikatakan, Kanwil Kemenkumham DIY telah mengimplementasikan Permen PPBHAM dengan baik.
Dalam paparannya, Tedja menyampaikan selain perbaikan fasilitas hal penting lainnya adalah perubahan perilaku Dan mindset para petugas di UPT. Warga binaan tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif oleh petugas. Selain itu, petugas PK harus selalu siaga dalam memberikan pendampingan bagi warga binaannya. Di akhir paparannya, Tedja memotivasi petugas-petugas di UPT agar dapat mengimplementasikan PPBHAM di satkernya agar dapat menambah jumlah UPT yang mendapatkan predikat PPBHAM dimana tahun 2018 telah didapatkan 11 UPT yang menyandang PPBHAM.
Dalam sambutannya, Suparno menyampaikan dengan adanya kesadaran bahwa Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan tanggung jawab pemerintah maka Kementerian Hukum dan HAM menetapkan Peraturan Menteri No 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Sebagai permen baru, pelaksanaan permen ini banyak ditemui kendala. Kendala yang paling sering ditemui adalah keterbatasan anggaran. Untuk mengatasinya, pengadaan fasilitas harus disesuaikan kemampuan Dan dapat direalisasikan secara bertahap. Bapak Suparno menambahkan bahwa Ada banyak Hal penting lainnya yang dapat dilakukan until mengimplementasikan PPBHAM selain anggaran, yaitu sikap perilaku petugas dalam memberikan pelayanan harus dengan pendekatan nilai-nilai HAM. Contohnya adalah perlakuan khusus bagi warga binaan yang termasuk ke dalam kelompok rentan.
Dalam paparannya, Suparno menyampaikan Hakikat dan Prinsip HAM. Pemangku tanggung jawab pelindungan Dan pemenuhan HAM adalah pemerintah. Pemangku HAM adalah masyarakat. Pelanggaran HAM lahir ketika negara tidak melaksanakan HAM baik secara aktif maupu ketika terjadi pembiaran. Contohnya, jika terdapat aparatur pemerintah yang tidak taat terhadap SOP maka telah terjadi pelanggaran HAM.
Selain itu, terdapat 10 kelompok hak dasar. Di dalam kelompok dasar tersebut terdapat hak yang tidak dapat dikurangi dan hak yang dapat dikurangi. Terdapat pula 2 kelompok besar HAM yaitu hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial Dan budaya. Hak sipol bersifat pemenuhan sehingga pemerintah harus memfasilitasi penuh hak ini. Sedangkan hak ekososbud, pemerintah tidak terlalu campur tangan namun harus tetap menyediakan fasilitas dalam rangka pemenuhannya.
Kemudian, Suparno menjelaskan prinsip HAM. HAM menganut prinsip tidak diskriminatif, universal, Dan kesetaraan. Namun sekarang muncul perdebatan antara prinsip universal dengan partikular. Kelompok partikular memandang bahwa HAM tidak semuanya dapat disamakan namun harus disesuaikan dengan budaya setempat. Selain itu, dalam prinsip kesetaraan juga dikenal prinsip affirmative. Dengan adanya tindakan afirmatif maka kelompok rentan mampu mencapai kesetaraan dengan kelompok lainnya dalam pemenuhan haknya.
Sebagai penutup, Suparno mengingatkan bahwa Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah upaya dalam rangka menegakkan harkat dan martabat manusia yang sesuai dengan nilai-nilai HAM. Narasumber ketiga, Lukman menyampaikan isi dari Permen Kumham No 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kriteria PPBHAM adalah aksesibilitas dan ketersediaan petugas, ketersediaan petugas siaga, Dan kepatuhan pejabat, pegawai dan petugas terhadap standar pelayanan masing-masing bidang. Sasaran dari PPBHAM adalah UPT Kemenkumham yang terdiri dari kantor imigrasi, lembaga Pemasyarakatan, rumah tahanan, balai Pemasyarakatan, Dan balai harta peninggalan. Lukman menambahkan bahwa Permen ini masih akan dilakukan perbaikan. Oleh sebab itu, pelaksana dari Permen ini dapat memberikan saran, kritik dan masukan agar pelaksanaan PPBHAM di UPT Kemenkumham dapat berjalan dengan baik.