Jakarta, ham.go.id – Direktorat jenderal Hak Asasi Manusia menjadi Narasumber dalam rangka kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM dengan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, bertempat di Ruang Legal Drafter, Senin (24/6).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fatmawati, narasumber pada kegiatan ini adalah Direktorat Instrumen HAM Pusat Hidayat Yasin selaku Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Sekretaris DPRD Lampung Timur Yusmar Surya dan turut hadir pula Kepala Bidang HAM diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Elvi Suryaningsih, Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten/Kota Lampung Timur, Organisasi Perangkat Daerah dan Akademisi di Wilayah Lampung Timur. Kegiatan Evaluasi ini bertujuan untuk merencanakan tindak lanjut dalam pencegahan peraturan Perundang-Undangan yang kurang berperspektif HAM.
Hidayat Yasin dalam paparannya menuturkan bahwa dalam membuat Produk Hukum yang berbasis HAM dapat pengacu pada Permenkumham No. 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kemudian beliau memaparkan rencana tindak lanjut dalam pencegahan peraturan perundang-undangan yang kurang berperspektif HAM dengan melakukan kerja sama dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian dalam Negeri dalam hal pelaksanaan fungsi fasilitasi rancangan PHD sebelum diberikan nomor registrasi.
Dari hasil pertemuan FGD ini dapat disimpulkan bahwa dalam rangka untuk melakukan Analisis dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM maka diperlukan langkah yang konkret untuk menghasilkan Produk Hukum Daerah yang memenuhi Parameter Hak Asasi Manusia agar bermanfaat bagi masyarakat keseluruhan.