Bandung, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Bidang HAM pagi ini (Selasa, 18/06) menyelenggarakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Jalan Jakarta No.27 Lantai II Bandung. Acara dihadiri Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten/Kota di Wilayah Bandung Raya dengan Narasumber Kepala Bagian Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dewi (nama sapaan) dan Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail.turut hadir Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari dan Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Dani Kusmawan.
Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah didasarkan pada Pasal 281 (4) dan (1) UUD 1945 “bahwa perlindungan, pemajuan, pelegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. dan Pasal 281(1) UUD 1945 “bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. Pun termasuk Pasal 72 UU No.39 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah yang mengatakan pada bidang peraturan Perundang-undangan antara lain dapat dilakukan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia termasuk produk hukum daerah.
Adapun Parameter yang digunakan dalam Produk Hukum Daerah arus meliputi beberapa unsur yaitu : 1. Non Diskriminasi, 2. Kesetaraan Gender, 3. Pembagian Urusan Pemerintah, 4. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (red/foto : Adb).